"Sanksi administratif pemberhentian PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan PTDH, kedua pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago.
Dalam proses sidang etik, Brigpol IAM dan Bripda AMZ menyatakan banding atas putusan tersebut.
Mengutip Wartakotalive.com, Bripda AMZ merupakan sosok pemilik motor yang dicegat oleh debt collector.
AMZ kemudian menghubungi IAM karena telah dicegat oleh matel.
IAM lantas mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi.
"IAM menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh matel, sehingga IAM secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda ANZ," tuturnya.
Sementara empat anggota lainnya hanya mengikuti ajakan senior dan turut dalam pengeroyokan.
"Jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," pungkasnya.
Diketahui, dari aksi penganiayaan tersebut, terjadi aksi pembakaran di sekitaran lokasi penganiayaan.
Anggota Polisi Bunuh Sepupu Sendiri
Terbaru ini, seorang anggota Polsek Krucil, Probolinggo, Jawa Timur berinisial Bripka AS membunuh seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bernama Faradila Amalia Njawa (21) alias FAN.
Korban dibunuh oleh Bripka AS di Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa (16/12/2025) kemarin.
AS merupakan suami dari HS, kakak kandung korban sekaligus anggota Provost Polsek Krucil.
Tak beraksi sendiri, AS mengajak teman kecilnya, Suyitno untuk menghabisi nyawa FAN.
Baca juga: Sosok Bripka AS, Oknum Polisi Terduga Pembunuh Mahasiswi UMM Ternyata Kakak Ipar Korban
"Jadi kalau hubungan informasi sementara ini yang didapatkan dari penyidik bahwa mereka sudah berteman sejak kecil," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (19/12/2025).
Terkait motif pembunuhan, Jules masih belum bisa mengungkap banyak karena masih dalam pendalaman.
Baca tanpa iklan