News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dedi Mulyadi Tegur Pungli Parkir di Braga Bandung, Wamenpar Minta Polisi Perketat Pengawasan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JALAN BRAGA - Wisatawan menikmati suasana di Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/1/2024). Libur akhir pekan dan masa akhir libur sekolah sejumlah tempat wisata dan belanja di Kota Bandung mengalami lonjakan pengunjung dari dalam dan luar kota, seperti dari Jakrta dan sejumlah kota lain di Jawa Barat. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Dugaan pungutan liar (pungli) dilakukan petugas parkir di kawasan Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat saat libur Natal dan Tahun Baru.

Dalam video yang beredar wisatawan mengaku diminta uang parkir Rp15 ribu dan petugas parkir menolak uang Rp5 ribu yang dikasih.

Wisatawan yang mengendarai mobil tersebut meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegur petugas parkir yang menaikkan harga saat liburan.

Jalan Braga adalah salah satu ikon legendaris Kota Bandung dengan nuansa kolonial dan art deco yang masih terjaga hingga kini.

Dedi Mulyadi berterima kasih ke perekam video karena aksi pungli di kawasan Braga dapat terungkap.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada warga yang berani mengadukan pungutan liar parkir sampai Rp15 ribu, kadang ada yang Rp20 ribu, bahkan bus Rp50 ribu," ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Menurutnya, wisata daerah tidak akan berkembang jika pungli dibiarkan.

Politisi Partai Gerindra tersebut langsung menghubungi Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan untuk menyelesaikan masalah pungli di daerah wisata.

"Saya mengucapkan terima kasih atas laporannya. Saya sudah menyampaikan ke Wali Kota Bandung dan seluruh jajaran agar membersihkan Kota Bandung dari berbagai kegiatan pungutan liar karena Bandung merupakan salah satu tujuan wisata." 

"Pendapatan daerah dan masyarakatnya juga sangat besar dari kunjungan orang berwisata ke Kota Bandung," katanya.

Ia berharap polemik pungli yang terjadi setiap musim liburan tidak terulang.

Baca juga: Ombudsman Temukan Praktik Pungli di Madrasah Rp 11 M, Anggota DPR Minta Kemenag Bertindak Tegas

"Terima kasih, semoga seluruh jajaran bisa segera menyelesaikan masalah ini dan tidak terus berulang," pungkasnya.

Berdasarkan aturan Pemkot Bandung, tarif parkir di pusat kota yakni Rp7 ribu untuk bus, Rp5 ribu untuk mobil serta Rp3 ribu untuk sepeda motor.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Enik Ermawati, telah mengingatkan kepala daerah untuk menyoroti pungli selama liburan Nataru.

Menurutnya, praktik pungli membuat wisatawan enggan berkunjung lagi sehingga mempengaruhi jumlah kunjungan wisata.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini