News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral di Media Sosial

Nasib Dosen di Makassar Ludahi Kasir: Dipecat, Terancam Penjara, Kini Minta Damai

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOSEN LUDAHI KASIR - Tangkap layar aksi dosen UIM Makassar, Amal Said, meludahi kasir swalayan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025), viral di media sosial. Insiden ini membuat sang dosen dipecat, terancam penjara, dan kini meminta damai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dosen Universitas Islam Makassar (UIM) Amal Said viral karena meludahi kasir perempuan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi pada Rabu, 24 Desember 2025 itu mengubah hidupnya drastis dalam sekejap.

Bagaimana hal itu bisa terjadi?

Aksi Ludahi Kasir Viral

Peristiwa terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Dari rekaman CCTV, pria berkaos hitam tampak marah setelah ditegur karena dianggap menyerobot antrean, lalu meludahi kasir.

Dikutip dari TribunTimur.com, korban N (21) sempat terdiam, namun tetap melayani pelaku dengan profesional.

Sikap tenang korban menuai simpati publik dan memperkuat kecaman terhadap tindakan pelaku.

Video tersebut menyebar cepat di media sosial.

Belakangan terungkap bahwa pelaku adalah dosen UIM berinisial AS. Rektor UIM, Prof Muammar Bakry, membenarkan identitas tersebut.

“Kalau yang di video itu memang, dosen Fakultas Pertanian,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, aksi AS sangat tidak manusiawi dan mencoreng citra kampus.

“Pasti akan kita berikan sanksi akademik sesuai aturan yang ada di kampus,” tegasnya.

Korban Polisikan Sang Dosen

Melalui keluarganya, korban N (21) melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tamalanrea dengan dugaan tindak pidana penghinaan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, membenarkan laporan tersebut.

“Laporan sudah kami terima. Sementara kami lengkapi administrasi,” ujar Sangkala, dikutip Kompas.com, Sabtu (27/12/2025).

Polisi kini memanggil saksi, mengumpulkan bukti, dan mendalami kasus. Atas laporan tersebut, Amal Said dijerat Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan, yaitu penghinaan yang dilakukan secara langsung di muka umum. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini