TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA –Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina di Surabaya menyeret nama Samuel Ardi Kristanto ke pusaran hukum.
Pengusaha properti itu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membongkar rumah lansia tersebut secara sepihak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Samuel mengklaim telah membeli sebidang tanah di Dukuh Kuwukan sejak 2014 dan menyebut telah mengantongi bukti kepemilikan sah.
Namun, persoalan muncul karena rumah yang ditempati Nenek Elina masih berdiri di atas lahan tersebut dan tak kunjung dikosongkan.
Alih-alih menempuh jalur perdata, Samuel justru memilih jalan pintas dengan melakukan pembongkaran rumah secara sepihak.
Tindakan itu memicu kemarahan publik, terlebih setelah video pengusiran lansia tersebut viral di media sosial pada Agustus 2025.
Baca juga: Nenek Elina Diusir dari Rumah, Pakar: Eksekusi oleh Ormas Itu Ilegal, Bisa Dikenakan Pemidanaan
Upaya Mediasi yang Gagal
Dalam berbagai unggahan media sosial, Samuel berusaha membela diri.
Ia mengaku telah mencoba melakukan mediasi melalui RT setempat, namun upaya tersebut berujung buntu. Ketika komunikasi menemui jalan buntu, ia mengambil keputusan fatal dengan melakukan pembongkaran.
Tekanan publik pun membesar.
Netizen, aktivis, hingga tokoh masyarakat menilai pengosongan paksa tersebut sebagai tindakan tidak manusiawi, apalagi melibatkan seorang lansia.
Sorotan kian tajam setelah muncul dugaan keterlibatan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).
Samuel diduga memerintahkan Muhammad Yasin (MY), anggota Ormas Madas, untuk mengeksekusi pengosongan rumah tersebut.
Dari Pembelaan Diri ke Ruang Tahanan
Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap Samuel Ardi Kristanto pada Senin (29/12/2025).
Ia digelandang dengan tangan terborgol ke ruang pemeriksaan dan memilih bungkam meski dicecar pertanyaan awak media.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengatakan kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Baca tanpa iklan