News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nenek Elina Masih Berkembang, Polisi Selidiki Keterlibatan Aktor Lain

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUSIRAN NENEK ELINA - (kiri) Samuel Ardi Kristanto digelandang Anggota Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di Surabaya, Senin (29/12/2025). (kanan) Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak atas kasus viral seorang nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80) yang rumahnya dirobohkan secara paksa, Rabu (25/12/2025). Sejumlah fakta baru terungkap setelah Polda Jatim bergerak menangani kasus ini.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA –Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina di Surabaya menyeret nama Samuel Ardi Kristanto ke pusaran hukum.

Pengusaha properti itu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membongkar rumah lansia tersebut secara sepihak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Samuel mengklaim telah membeli sebidang tanah di Dukuh Kuwukan sejak 2014 dan menyebut telah mengantongi bukti kepemilikan sah.

Namun, persoalan muncul karena rumah yang ditempati Nenek Elina masih berdiri di atas lahan tersebut dan tak kunjung dikosongkan.

Alih-alih menempuh jalur perdata, Samuel justru memilih jalan pintas dengan melakukan pembongkaran rumah secara sepihak.

Tindakan itu memicu kemarahan publik, terlebih setelah video pengusiran lansia tersebut viral di media sosial pada Agustus 2025.

Baca juga: Nenek Elina Diusir dari Rumah, Pakar: Eksekusi oleh Ormas Itu Ilegal, Bisa Dikenakan Pemidanaan

Upaya Mediasi yang Gagal

Dalam berbagai unggahan media sosial, Samuel berusaha membela diri.

Ia mengaku telah mencoba melakukan mediasi melalui RT setempat, namun upaya tersebut berujung buntu. Ketika komunikasi menemui jalan buntu, ia mengambil keputusan fatal dengan melakukan pembongkaran.

Tekanan publik pun membesar.

Netizen, aktivis, hingga tokoh masyarakat menilai pengosongan paksa tersebut sebagai tindakan tidak manusiawi, apalagi melibatkan seorang lansia.

Sorotan kian tajam setelah muncul dugaan keterlibatan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).

Samuel diduga memerintahkan Muhammad Yasin (MY), anggota Ormas Madas, untuk mengeksekusi pengosongan rumah tersebut.

Dari Pembelaan Diri ke Ruang Tahanan

Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap Samuel Ardi Kristanto pada Senin (29/12/2025).

Ia digelandang dengan tangan terborgol ke ruang pemeriksaan dan memilih bungkam meski dicecar pertanyaan awak media.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengatakan kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini