“Eksekusi fisik objek sengketa hanya dapat dilakukan oleh pengadilan melalui juru sita berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Jamin dalam Kompas Petang, Minggu (28/12/2025).
Ia menambahkan, sebelum eksekusi harus ada proses aanmaning, yakni peringatan resmi kepada pihak yang menempati objek sengketa agar meninggalkan secara sukarela. Tanpa prosedur itu, pengosongan dinilai melanggar hukum. (Surya/Luhur Pambudi/Sulvi Sofiana) (Tribun Sumsel/Aggi Suzatri)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polda Jatim Ungkap Jumlah Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Kemungkinan Bertambah, Mensos Gus Ipul Angkat Bicara Soal Pengusiran Nenek Elina di Surabaya: Hukum Harus Tegak dan 6 Fakta Penangkapan Samuel Otaki Bongkar Rumah & Usir Paksa Nenek Elina di Surabaya, Ormas Terseret
Baca tanpa iklan