News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nenek Elina Masih Berkembang, Polisi Selidiki Keterlibatan Aktor Lain

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUSIRAN NENEK ELINA - (kiri) Samuel Ardi Kristanto digelandang Anggota Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di Surabaya, Senin (29/12/2025). (kanan) Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak atas kasus viral seorang nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80) yang rumahnya dirobohkan secara paksa, Rabu (25/12/2025). Sejumlah fakta baru terungkap setelah Polda Jatim bergerak menangani kasus ini.

Ringkasan Berita:

  • Kasus pengusiran paksa Nenek Elina di Surabaya menyeret pengusaha properti Samuel Ardi Kristanto sebagai tersangka setelah diduga membongkar rumah lansia itu secara sepihak. 
  • Polisi juga menangkap Muhammad Yasin dari Ormas Madas dan menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP. 
  • Aksi tersebut menuai kecaman luas dan membuka peluang adanya tersangka lain.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA –Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina di Surabaya menyeret nama Samuel Ardi Kristanto ke pusaran hukum.

Pengusaha properti itu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membongkar rumah lansia tersebut secara sepihak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Samuel mengklaim telah membeli sebidang tanah di Dukuh Kuwukan sejak 2014 dan menyebut telah mengantongi bukti kepemilikan sah.

Namun, persoalan muncul karena rumah yang ditempati Nenek Elina masih berdiri di atas lahan tersebut dan tak kunjung dikosongkan.

Alih-alih menempuh jalur perdata, Samuel justru memilih jalan pintas dengan melakukan pembongkaran rumah secara sepihak.

Tindakan itu memicu kemarahan publik, terlebih setelah video pengusiran lansia tersebut viral di media sosial pada Agustus 2025.

Baca juga: Nenek Elina Diusir dari Rumah, Pakar: Eksekusi oleh Ormas Itu Ilegal, Bisa Dikenakan Pemidanaan

Upaya Mediasi yang Gagal

Dalam berbagai unggahan media sosial, Samuel berusaha membela diri.

Ia mengaku telah mencoba melakukan mediasi melalui RT setempat, namun upaya tersebut berujung buntu. Ketika komunikasi menemui jalan buntu, ia mengambil keputusan fatal dengan melakukan pembongkaran.

Tekanan publik pun membesar.

Netizen, aktivis, hingga tokoh masyarakat menilai pengosongan paksa tersebut sebagai tindakan tidak manusiawi, apalagi melibatkan seorang lansia.

Sorotan kian tajam setelah muncul dugaan keterlibatan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).

Samuel diduga memerintahkan Muhammad Yasin (MY), anggota Ormas Madas, untuk mengeksekusi pengosongan rumah tersebut.

Dari Pembelaan Diri ke Ruang Tahanan

Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap Samuel Ardi Kristanto pada Senin (29/12/2025).

Ia digelandang dengan tangan terborgol ke ruang pemeriksaan dan memilih bungkam meski dicecar pertanyaan awak media.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengatakan kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

“Kami meyakini ada peristiwa pidana sehingga kasus ini naik ke penyidikan. Hari ini kami memeriksa enam orang saksi. Kami pastikan proses perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai fakta lapangan,” tegas Widi.

Polisi juga menangkap Muhammad Yasin pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo, Surabaya.

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Widi tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Berdasarkan hasil penyidikan, dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Nenek Elina di Surabaya yang Diusir Paksa Ormas dari Rumahnya: Apa Reaksi Pemerintah & Polisi?

Latar Belakang Kasus

Peristiwa ini bermula dari pembongkaran rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya, pada 6 Agustus 2025.

Samuel mengklaim telah membeli lahan dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya, Elisa Irawati, dengan bukti berupa Akta Jual Beli (AJB) dan surat Petok D.

“Saya sudah membeli rumah itu sejak 2014. Saya mempersilakan penghuni lama tinggal sampai mendapat tempat baru. Namun saat saya ingin menempati rumah itu untuk proses balik nama pada Agustus 2025, penghuni tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan,” ujar Samuel dalam video klarifikasinya.

Ia juga mengaku telah menawarkan rumah pengganti di kawasan Jelidro, namun ditolak pihak keluarga Nenek Elina yang meminta kompensasi rumah di kawasan elit Graha Famili.

Samuel mengakui pembongkaran sepihak tersebut keliru secara prosedur hukum.

“Kalau lewat pengadilan biayanya mahal dan makan waktu lama. Tapi saya tegaskan tidak ada kekerasan fisik. Saya siap bertanggung jawab secara hukum,” katanya.

PENGUSIRAN PAKSA - Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina didampingi kerabatnya, Maria atau Bu Joni dan Willem Mintarja di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Minggu (28/12/2025). (Tribunjatim.com/Ani Susanti)

Mensos Buka Suara

Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) ini turut mendapat perhatian pemerintah pusat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan negara berkomitmen melindungi kelompok rentan, termasuk lansia.

“Setiap kasus yang menyangkut perlindungan warga negara, apalagi lansia, harus ditangani sesuai mekanisme hukum. Negara hadir untuk memastikan hak-hak warga tetap terlindungi,” tegas Gus Ipul, Senin (29/12/2025).

Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menegaskan kepemilikan alas hak tidak memberi wewenang kepada seseorang untuk mengeksekusi pengosongan secara sepihak.

“Eksekusi fisik objek sengketa hanya dapat dilakukan oleh pengadilan melalui juru sita berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Jamin dalam Kompas Petang, Minggu (28/12/2025).

Ia menambahkan, sebelum eksekusi harus ada proses aanmaning, yakni peringatan resmi kepada pihak yang menempati objek sengketa agar meninggalkan secara sukarela. Tanpa prosedur itu, pengosongan dinilai melanggar hukum. (Surya/Luhur Pambudi/Sulvi Sofiana) (Tribun Sumsel/Aggi Suzatri) 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polda Jatim Ungkap Jumlah Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Kemungkinan Bertambah, Mensos Gus Ipul Angkat Bicara Soal Pengusiran Nenek Elina di Surabaya: Hukum Harus Tegak dan 6 Fakta Penangkapan Samuel Otaki Bongkar Rumah & Usir Paksa Nenek Elina di Surabaya, Ormas Terseret

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini