News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perparah Banjir, Menteri LH Bidik Pidana 6 Perusahaan di Aceh dan Sumut 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERUSAHAAN BANJIR SUMATERA - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). (Fersianus Waku)

Ringkasan Berita:

  • Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemerintah tengah menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan oleh sejumlah entitas usaha di Sumatera yang diduga memperparah bencana
  • Enam kasus berpotensi pidana sedang didalami di Aceh dan Sumatera Utara dengan koordinasi bersama Bareskrim Polri
  • Kementerian LH memastikan dukungan penuh data dan dokumen untuk memperkuat proses penyidikan dan penuntutan.
 
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan saat ini pihaknya tengah membidik dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah entitas usaha di wilayah Sumatera.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga memperparah bencana yang terjadi di Sumatera beberapa waktu lalu. 

"Potensi pidana juga kami gali, ada 2 pidana yang sedang kita susun baik itu di Aceh maupun di Sumatera Utara ada 4 yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan," kata Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Hanif menjelaskan, untuk menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyidikan, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian. 

"Kita dimintakan untuk berkonfirmasi dengan Polri, Bareskrim Polri berdasarkan arahan tim PKH (Penertiban Kawasan Hutan)," ujarnya. 

Kementerian LH memastikan akan memfasilitasi seluruh data yang dibutuhkan kepolisian untuk memperkuat pembuktian.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Catat Sampah Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Capai 91,4 Ton

"Jadi terkait dengan pidana kami akan support penuh dokumen-dokumen terkait dengan lingkungan pada Bareskrim Polri untuk mendapatkan arahan apakah pelaksanaan penuntutannya dilakukan oleh Polri ataupun oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup," ungkap Hanif.

Selain enam kasus yang sedang didalami potensi pidananya tersebut, Hanif juga memaparkan penanganan terhadap temuan lainnya. 

"Selanjutnya ada satu yang kita limpahkan ke pemerintah daerah, kemudian dua kita limpahkan ke kehutanan karena berada di kawasan hutan. Dari identifikasi ada dua yang memang tidak beroperasi," imbuh Hanif. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini