TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan kepada seluruh jajaran agar bersikap bijak, profesional, dan berempati dalam menangani kasus-kasus yang menyita perhatian publik.
Khususnya peristiwa yang berawal dari upaya melindungi diri dan keluarga namun berujung konsekuensi hukum.
Ia menekankan bahwa setiap penanganan perkara harus dikaji secara menyeluruh dan proporsional, tidak hanya berlandaskan aspek yuridis, tetapi juga mempertimbangkan konteks kejadian, niat, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan menyikapi peristiwa di Sleman pada 26 April 2025, saat seorang suami mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya.
Pengejaran menggunakan kendaraan roda empat tersebut berujung kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Baca juga: Sri Sultan HB X Bicara soal Hogi Warga Sleman Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret
Peristiwa ini kemudian viral dan memunculkan beragam tanggapan publik terkait proses hukum yang berjalan.
Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa Polri memahami empati dan keprihatinan masyarakat terhadap peristiwa tersebut.
Namun demikian, setiap kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa tetap harus diproses secara objektif, profesional, dan transparan, agar seluruh fakta dan peran masing-masing pihak dapat diuji secara terang.
“Penegakan hukum bukan untuk mengabaikan rasa keadilan, tetapi justru menjadi sarana untuk mencari keadilan itu sendiri melalui mekanisme yang benar. Proses hukum adalah ruang untuk menilai fakta, situasi, niat, dan proporsionalitas tindakan,” tegasnya dalam keterangan, Selasa (27/1/2027).
Kakorlantas menekankan kepada jajaran agar dalam penanganan perkara serupa tetap mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi yang terbuka kepada masyarakat, serta kehati-hatian dalam mengambil langkah hukum.
Dia menegaskan bahwa kehadiran Polri benar-benar dirasakan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama. Melawan kejahatan harus tetap mengutamakan keselamatan dan diserahkan pada mekanisme hukum. Polri hadir untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.
Diselesaikan Lewar RJ
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya turut menyoroti kasus hukum menjerat Hogi Minaya, pria asal Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret.
Hal itu diungkapkan Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, kejadian tersebut sudah terjadi beberapa waktu lalu dan Kapolda DIY akan menerapkan skema keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Kasus itu sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu yang lalu. Namun Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice sehingga kasus tersebut segera bisa diselesaikan," ucap Listyo. (*)
Baca tanpa iklan