News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLTU Ketapang Perkuat Pengawasan K3 Usai Insiden di Area Kerja

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMENUHAN HAK - Pihak PLTU Ketapang, Kalimantan Barat, telah berkoordinasi secara aktif dengan PT Limas Anugrah Steel untuk memastikan pemenuhan hak-hak karyawan yang mengalami musibah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), telah berkoordinasi secara aktif dengan PT Limas Anugrah Steel untuk memastikan pemenuhan hak-hak karyawan yang mengalami musibah.

Diketahui, Rabu (21/1/2026) sore, terjadi kecelakaan kerja di PLTU Sukabangun, Ketapang, hingga seorang pekerja dari mitra kerja, PT Limas Anugrah Steel, meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Manajer PLTU Ketapang, Sukabangun Zais Ariono mengatakan, seluruh kewajiban normatif, termasuk manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui BPJS Ketenagakerjaan, telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, serta disertai pemberian santunan duka tambahan.

Selain itu, Zais mengaku kalau pihaknya akan terus melakukan evaluasi guna menegaskan dan memperketat pengawasan standar keselamatan kerja bagi seluruh mitra kerja termasuk PT Limas Anugrah Steel.

Direktur PT Limas Anugrah Steel, Hari menegaskan komitmennya memberikan dukungan maksimal kepada keluarga almarhum sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian perusahaan.

Rusnawati istri dari Almarhum Muhammad Joni dan Evatasari istri dari Almarhum Riantomengatakan menerima kejadian ini sebagai musibah yang telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami telah berbicara dari hati ke hati dengan manajemen untuk berdamai secara kekeluargaan, karena kami melihat itikad baik dan tanggung jawab moral yang besar dari perusahaan yang telah memenuhi hak-hak almarhum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, dikutip Jumat (30/1/2026).

Sebagai tindak lanjut, Manajemen PLTU Ketapang menegaskan komitmennya terus memperkuat pengawasan penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi seluruh mitra kerja tanpa terkecuali, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Kronologis

Insiden kecelakaan kerja PLTU Sukabangun terjadi pada Rabu 21 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Empat pekerja dilaporkan menjadi korban dalam kecelakaan kerja itu, dua di antaranya meninggal dan dua lainnya mengalami luka serius.

Berdasarkan informasi kronologi yang didapat, keempat pekerja itu tengah membersihkan corong blower debu sisa pembakaran batu bara.

Sekitar 30 menit setelah pekerjaan dimulai, pegangan yang dilas pada dinding plat cerobong diduga runtuh secara tiba-tiba membuat keempat pekerja itu jadi korban.

Baca juga: Kecelakaan Kerja di PLTU Sukabangun Kalbar Tewaskan Pekerja, Manajemen Audit Seluruh Mitra Kerja

Suara benturan keras disertai getaran kuat sempat terdengar hingga mengundang perhatian rekan kerja di sekitar lokasi.

Mereka kemudian memberikan pertolongan awal sambil menunggu proses evakuasi korban. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini