Ringkasan Berita:
- Balita 4 tahun ditemukan tewas terbungkus karung
- Pelaku ternyata tetangga korban, ditangkap di Purbalingga
- Polisi ungkap motif kejahatan, warga geger dan berduka
TRIBUNNEWS.COM – Polisi menangkap pelaku pembunuhan balita perempuan yang ditemukan tewas terbungkus karung di Cilacap, Jawa Tengah. Tersangka berinisial GR (23), yang ternyata tetangga korban sendiri, diamankan saat bersembunyi di wilayah Purbalingga pada Jumat (30/1/2026) sore.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan, GR ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB di Bobotsari, Purbalingga, Jawa Tengaah, hanya beberapa jam setelah laporan penemuan jasad balita diterima aparat.
“Pelaku GR adalah tetangganya,” ujar Budi dalam konferensi pers, Sabtu (31/1/2026).
Kronologi Kejadian
Kapolers menjelaskan, peristiwa bermula Kamis (29/1/2026), saat korban berpamitan untuk bermain ke rumah temannya. Namun rumah tersebut kosong.
Dalam perjalanan pulang, korban bertemu GR yang membujuknya masuk ke rumah.
Saat korban menangis dan berteriak, pelaku panik lalu membekap hingga korban meninggal.
Setelah itu, pelaku melakukan tindakan asusila dan berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan plastik hitam lalu memasukkannya ke karung putih.
Karung tersebut disembunyikan di samping rumah dengan ditutup asbes dan kayu.
Baca juga: Polisi di Karawang Kabur Usai Tabrak Pemotor Berujung Nyebur ke Kali, Ini Awal Mulanya
Motif Pelaku: Kecanduan Konten Pornografi
Kapolresta menyebut motif pembunuhan dipicu hawa nafsu pelaku yang dipengaruhi kebiasaan mengakses konten pornografi.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dipicu oleh hawa nafsu pelaku yang dipengaruhi kebiasaan mengakses konten pornografi melalui telepon genggam," kata Kapolresta.
GR merupakan anak dari pemilik rumah kontrakan yang menjadi TKP.
Keluarga pelaku diketahui berasal dari Purbalingga dan mengontrak rumah di Cilacap.
Hanya Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka GR dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (8) KUHP. GR terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus balita terbungkus karung di Cilacap mengguncang warga sekitar. Fakta bahwa pelaku adalah tetangga sendiri menambah luka dan rasa takut masyarakat. (TribunBanyumas.com/TribunJateng.com/Kompas.com)
Baca tanpa iklan