TRIBUNNEWS.COM - Bupati Pati nonaktif, Sudewo masih tercatat sebagai kader Partai Gerindra.
Sudewo masih menjadi bagian Gerindra meski telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Selasa (20/1/2026) lalu.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Sudewo jadi tersangka dalam dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jateng, Sri Hartini mengonfirmasi bahwa Sudewo masih jadi kader partainya.
"Sudewo masih (kader) Gerindra, tapi dia ikutnya pusat bukan DPD," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menuturkan, terkait pemecatan yang berwenang adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Sementara DPD provinsi tak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut.
Sri Hartini mengingatkan kepada seluruh kader di Jawa Tengah untuk menjadikan kasus Sudewo ini sebagai pengingat.
Kader partai yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran negara harus berhati-hati.
"Jangan sampai korupsi, karena seperti masalah di Pati (Sudewo) meskipun kader tetap diproses hukum," terangnya.
Terpisah, Sekretaris DPD Gerindra Jateng, Heri Pudyatmoko mengonfirmasi bahwa Sudewo masih memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerindra.
Baca juga: Kasus Pemerasan Sudewo, KPK Periksa Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra Hingga Sekda di Polda Jateng
"Iya masih ber-KTA (Kartu Tanda Anggota) Gerindra, Balum dicabut," katanya.
Sudewo Jadi Tersangka
KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo jadi tersangka kasus pemerasan jual beli jabatan perangkat desa.
Sudewo ditetapkan jadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Jual beli jabatan tersebut dilakukan bersama sejumlah kepala desa.
Baca tanpa iklan