TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan distribusi gas LPG subsidi 3 kilogram setelah kasus pengoplosan di wilayah Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, gas LPG 3 kilogram dipindahkan ke tabung LPG nonsubidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram.
Dua tersangka ditetapkan yakni agen gas LPG berinisial AJ serta pengoplos, AS.
PT Pertamina Patra Niaga mengancam akan memutus hubungan usaha pangkalan yang melakukan praktik serupa.
Untuk diketahui, PT Pertamina Patra Niaga adalah anak usaha PT Pertamina (Persero) yang mengelola distribusi dan perdagangan BBM, Avtur, LPG, pelumas, serta petrokimia.
Kasus pemindahan gas LPG di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung terungkap setelah warga melaporkan kelangkaan gas LPG.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto, menerangkan praktik pemindahan gas LPG dilakukan di sebuah gudang agen LPG milik AS.
"Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi yang berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan negara di sektor migas," ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Dalam penggerebekan ditemukan puluhan tabung LPG berwarna hijau, biru hingga pink serta alat untuk memindahkan gas ke tabung non subsidi.
"Modus operasi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan regulator yang telah dimodifikasi," tandasnya.
Saat diperiksa, AS mengaku menjalankan praktik ilegal ini selama setahun sejak 2025.
Baca juga: PGN Salurkan Gas Bumi ke Pabrik Baterai Kendaraan Listrik di Karawang Jawa Barat
AS mengelola enam LPG, namun pemiliknya menggunakan nama anak, istri serta mantan karyawan.
"Namun trsangka AS bukan merupakan pemilik pangkalan LPG secara resmi. Tapi rumah tersebut berada dalam penguasaan dan kendalinya," sambungnya.
Satu pangkalan menerima gas LPG subsidi sekitar 800 hingga 2500 tabung per bulan.
AS memanfaatkan seperempat stok gas LPG subsidi untuk dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 5,5 kilogram.
Baca tanpa iklan