News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pensiunan ASN Tendang Kucing hingga Mati, Pemilik Menangis Minta Keadilan

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menendang seekor kucing hingga mati di kawasan Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih menjadi sorotan publik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB dan viral setelah videonya tersebar luas di media sosial.

Rekaman itu memperlihatkan seekor kucing yang sedang diajak berjalan-jalan, kemudian ditendang oleh seorang pria lanjut usia berinisial PJ, yang saat itu tengah jogging.

Baca juga: Kasus Kucing Ditendang hingga Mati, Pelaku Terancam 1,5 Tahun Bui dan Denda Rp50 Juta

Farida Menangis Saat Bertemu Kabid Humas Polda Jateng

Pada Rabu (11/2/2026) sore, pemilik kucing bernama Farida (25) bertemu dengan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, di Mapolres Blora.

Di hadapan jajaran kepolisian, Farida tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kejadian yang menimpa hewan kesayangannya.

“Saya pribadi waktu itu tidak bisa bilang apa-apa, karena saya nangis. Saya enggak kuat ngomong apa-apa. Cuma harapannya semoga Humas Polda bisa memberikan pengawalan agar kasus ini transparan,” ujar Farida.

Ia mengaku masih terpukul dan berharap proses hukum berjalan serius hingga ke pengadilan.

Komunitas Pecinta Kucing Tolak Damai

Kasus ini juga mendapat perhatian dari komunitas pecinta hewan. Perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo, Hening Yulia, mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari kepolisian terkait perkembangan perkara.

“Kami sudah mendapatkan surat dari kepolisian, pemberitahuan tentang ini naik jadi penyidikan, dan menerangkan beberapa saksi sudah diperiksa,” kata Hening.

Namun, ia menyebut polisi masih belum menetapkan tersangka karena masih ada syarat yang harus dipenuhi.

“Ada beberapa yang harus dipenuhi untuk polisi resmi menetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Hening juga menegaskan komunitas pecinta kucing menolak penyelesaian melalui restorative justice atau jalur damai.

“Kami sepakat menolak restorative justice. Kasus ini tidak untuk didamaikan,” tegasnya.

Ia memastikan pihak pelapor akan terus mengawal kasus ini hingga persidangan.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Naikkan Kasus Penendangan Kucing di Blora ke Tahap Penyidikan

Penyidik Berencana Sita Ponsel Pemilik Kucing

Di sisi lain, Hening mengungkapkan penyidik Satreskrim Polres Blora berencana menyita dua unit ponsel milik keluarga Farida untuk dijadikan alat bukti digital.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini