News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah di NTT Cekoki Miras ke Bayi 11 Bulan, Videonya Viral, Kini Ditangkap Polisi

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan seorang pria memberikan minuman keras (miras) kepada seorang bayi berusia 11 bulan viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Alhasil pria yang adalah ayah dari bayi itu kini berurusan dengan polisi.

Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap pria berinisial JKN tersebut.

Pria yang bekerja sebagai sopir itu ditangkap karena diduga memberikan minuman keras (miras) kepada anaknya yang masih berusia 11 bulan.

"Kami amankan yang bersangkutan (JNK) Rabu (11/2/2026) kemarin sore sekitar pukul 15.00 Wita," kata Kasat Reskrim Polres TTS Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Wayan Pasek Sujana, Kamis (12/2/2026) siang.

Baca juga: Ayah di Tangsel Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas, Pelaku Kerap Konsumsi Miras dan Main Judol

 

KRONOLOGI

Wayan menjelaskan, kejadian itu bermula pada tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS. 

Saat itu, JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi. 

Kemudian, JNK memberikan sedikit miras kepada anaknya KIK. 

"Dia memberikan miras dengan tujuan lucu-lucuan saja," ujar Wayan. 

Baca juga: Ayah di Tangsel Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas, Pelaku Kerap Konsumsi Miras dan Main Judol

Aksi itu, lanjut dia, sempat divideokan oleh seorang warga berinisial MK. Video tersebut kemudian menjadi viral.

Setelah viral, tanpa menunggu lama sekitar pukul 15.00 Wita, Satuan Reskrim Polres TTS bergerak menuju lokasi dan menangkap JNK.

JNK ditangkap bersama barang bukti dan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan terkait viralnya video tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini