News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov Jateng Respons Seruan Tolak Bayar Pajak, Beri Diskon 5 Persen, Bapenda: akan Patuh Lagi

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PKB JATENG - Penetapan opsen PKB didemo warga Jateng. Merespons seruan warga Jawa Tengah menolak bayar pajak, Pemprov bakal memberikan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen.

TRIBUNNEWS.COM - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan/penguasaan kendaraan bermotor yang dipungut pemerintah provinsi.

Sementera Opsen PKB adalah pungutan tambahan dari pokok PKB yang dipungut pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan keuangan daerah.

Opsen diberlakukan mulai 5 Januari 2025. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran PKB terutang.

Baru-baru ini Opsen PKB ramai menjadi perbincangan karena disebut sebagai pemicu naiknya pajak kendaraan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Bahkan, muncul seruan agar warga Jawa Tengah menolak membayar pajak kendaraan bermotor, karena kenaikannya drastis.

Seruan itu ditengarai adanya Opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang masing-masing mencapai 16,6 persen dan 32 persen.

Merespons seruan menolak bayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng berencana memberikan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen pada 2026.

Wacana keringanan itu muncul sesuai intruksi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

"Berdasarkan situasi di masyarakat, Gubernur meminta kami untuk mengkaji opsen PKB."

"Maka kami akan relaksasi Opsen PKB sebesar 5 persen. Untuk penerapannya secepatnya kami informasikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, Jumat (13/2/2026), dilansir TribunJateng.com.

Ia mengakui, relaksasi ini diberikan setelah ramai keluhan dari masyarakat.

Baca juga: Viral Seruan Tolak Bayar Pajak Kendaraan di Jateng, Warga Keluhkan Opsen

Pihaknya juga mengakui kurang mensosialisasikan kebijakan pungutan tambahan Opsen PKB dan BBNKB.

Kendati demikian, ia membantah kenaikan pajak Opsen. Dia menyebut, Opsen tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya.

Hanya saja, relaksasi Opsen tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun lalu.

"Relaksasi pajak 2025 sebesar 13,94 persen, tahun ini baru rencana 5 persen," bebernya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini