News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Ramadan, Staf DPRD Digerebek Istri di Kamar Hotel Lagi Asyik Berduaan dengan Wanita Lain

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali jadi sorotan.

Memasuki tahun 2026 ini, seorang ASN yang juga staf Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Lamongan, Jawa Timur berinisial HP (53) digerebek istrinya sendiri.

HP digerebek istrinya sendiri di sebuah hotel di Kabupaten Tuban, Jawa Timur saat sedang berduaan dengan wanita lain pada Selasa, (17/2/2026) dini hari, jelang Ramadan 1447 H.

Penggerebekan tersebut terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Kingking, Kabupaten Tuban.

Istri sah HP, berinisial M (45), warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, memergoki suaminya bersama seorang perempuan berinisial K (42), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Kabar penggerebekan tersebut di konfirmasi oleh Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto.

"Iya benar, anggota menerima laporan dari Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana perzinaan di salah satu kamar hotel di wilayah Kelurahan Kingking, Tuban," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Ia menceritakan, penggerebekan tersebut terjadi saat M mendapat informasi bahwa suaminya sedang bersama perempuan lain di Lamongan.

M lantas melakukan pengecekan, dan ia melihat suaminya keluar rumah bersama seorang perempuan dengan mengendarai motor.

Setelah dibuntuti, ternyata keduanya masuk ke sebuah hotel.

“Saat pintu dibuka, terlapor HP dalam kondisi tidak mengenakan baju dan di dalam kamar terdapat seorang perempuan berinisial K,” imbuhnya.

Baca juga: Barang Bukti Rekaman CCTV Dugaan Perzinahan Inara Rusli Dikirim ke Labfor Bareskrim untuk Diteliti

HP dan K pun kini telah diamankan serta telah mengakui perbuatannya.

"Dari perbuatannya, keduanya akan disangkakan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.

Kasus di Bogor

Pada Desember 2025 lalu, viral di media sosial perselingkuhan antara dua ASN di Dinas Pendidikan (Disdik) Bogor, Jawa Barat.

Kedua ASN tersebut bekerja sebagai pengawas SD dan SMP di Disdik Kabupaten Bogor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini