News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Skandal Narkoba di Bima NTB, Koko Erwin Jadi Tersangka, Mengapa Masih Bebas Berkeliaran?

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAPOLRES TERLIBAT NARKOBA – Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) usai sidang etik kasus narkoba di Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta, dan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (kanan) saat ditangkap. Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin sebagai tersangka.

 

Ringkasan Berita:

  • Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin sebagai tersangka
  • Dalam pengembangan kasus ini kata Edy, Polda NTB bekerjasama dengan markas besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Nama Koko Erwin mencuat dalam pemeriksaan AKP Malaungi, setelah polisi itu ditangkap dan ditahan di Polda NTB

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret sejumlah pejabat di Polres Bima Kota, NTB.

Baca juga: Beda Nasib Dengan Istri Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra, Istri AKP Malaungi Bebas Narkoba

"Sudah tersangka (Koko Erwin),” kata Irjen Pol Edy Murbowo dikutip dari TribunLombok, Minggu (22/2/2026).

Meski demikian, Koko Erwin belum dilakukan penahanan.

Baca juga: Bareskrim Masih Buru Dua Bandar Narkoba yang Diduga Setor Uang ke Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik

Kepolisian menyebut yang bersangkutan belum berhasil diamankan karena keberadaannya belum diketahui.

“Belum (ditahan), masih dilakukan pengejaran,” kata Edy. 

Saat ini, aparat kepolisian masih terus memburu tersangka guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengembangan kasus ini kata Edy, Polda NTB bekerjasama dengan markas besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam memburu bandar pemilik 488 gram sabu yang ditemukan di rumah dinas mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. 

"Kita bekerjasama dengan Mabes Polri karena keberadaannya selalu bergerak," kata Edy. 

Nama Koko Erwin mencuat dalam pemeriksaan AKP Malaungi, setelah ia ditangkap dan ditahan di Polda NTB. 

Saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Malaungi namanya mencuat sebagai pemilik barang haram itu. 

Malaungi mengaku bahwa barang haram tersebut milik Koko Erwin yang dititipkan kepadanya, dengan imbalan Rp1 miliar. 

Di mana uang tersebut akan diserahkan ke Kapolres Bima Kota untuk membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini