TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Bripda Pirman ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda DP, anggota Ditsamapta Polda Sulsel.
Bripda Pirman ditetapkan tersangka utama setelah ditemukan kesesuaian antara keterangan pelaku dan hasil pemeriksaan medis.
Baca juga: Sosok Bripda DP, Anggota Polda Sulsel Tewas Diduga Dianiaya Senior, Ditemukan Luka Memar di Perut
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keterangan Bripda P itu dihubungkan dengan hasil pemeriksaan dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) terdapat kesesuaian.
"Kesesuaian itu dari keterangan memukul bagian kepala korban dan bagian tubuh lainnya, ini sudah sinkron," katanya saat ditemui Tribun-Timur di Mapolres Pinrang, Senin (23/2/2026).
Djuhandhani belum mengungkap motif Bripda Pirman melakukan tindak penganiayaan kepada Bripda DP.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota Polri lainnya yang diduga terlibat dalam tindak penganiayaan itu.
"Tadi malam kita sudah lakukan konstruksi ulang, kita masih dalami motifnya. Untuk perkembangan, lima orang lagi saat ini masih dalam proses pemeriksaan, itu kita memerlukan bukti-bukti baik secara materil maupun secara lainnya," ungkapnya.
Kapolda menegaskan, kepada anggota yang terlibat akan diproses melalui dua jalur hukum sekaligus.
Selain pertanggungjawaban pidana di pengadilan umum, para pelaku juga akan menghadapi proses kode etik profesi untuk memberikan kepastian hukum secara kedinasan.
Langkah cepat ini diambil untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Polda Sulsel berkomitmen pada transparansi.
"Kami akan buktikan bahwa dalam waktu kurang dari 1x24 jam, kami bisa mengungkap ini secara transparan. Disiplin etika akan kita tegakkan di Polda Sulsel," ucap Djuhandhani.
Terpisah ayah Bripda DP yakni Aipda Muhammad Jabir berterima kasih kepada Polda Sulsel yang bergerak cepat mengungkap dalang di balik kematian putranya.
Baca tanpa iklan