News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Resmi, Pemprov Jateng Pangkas Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2026

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBAYARAN PAJAK - Antrean wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (8/4/2025). Setelah ramai diprotes masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.

TRIBUNNEWS.COM - Setelah ramai diprotes masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.

Program keringanan tersebut mulai berlaku pada 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Salah satu poin utama keringanan yang diberikan adalah pemberian potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan kebijakan ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.

Kebijakan tersebut, kata Masrofi, lahir dari perhatian langsung Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, terhadap dinamika di tengah masyarakat, khususnya terkait dampak penerapan opsen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dalam hal ini pajak tambahan.

Ia menjelaskan, gubernur telah memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan kajian relaksasi pajak.

Hasil kajian tim teknis kemudian diajukan dan disetujui melalui penerbitan keputusan gubernur tersebut.

Masrofi menegaskan, program ini menjadi wujud kehadiran pemerintah provinsi dalam membantu masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban pajak secara lebih ringan dan tertib, tanpa mengabaikan keberlanjutan penerimaan daerah.

"Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan warga memiliki kesempatan yang sama untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan tanpa beban berlebihan, sekaligus menjaga stabilitas pendapatan daerah demi mendukung pembangunan,” jelas Masrofi di Semarang, Minggu (22/2/2026) dilansir jatengprov.go.id.

Secara rinci, terdapat empat bentuk keringanan dalam program ini, berikut bentuk keringanannya:

Baca juga: Viral Seruan Tolak Bayar Pajak Kendaraan di Jateng, Warga Keluhkan Opsen

  1. Potongan langsung lima persen dari nilai pokok PKB
  2. Penyesuaian otomatis denda atau sanksi administratif yang mengikuti nilai pokok pajak setelah mendapat pengurangan
  3. Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025
  4. Pengurangan atas pokok pajak, sanksi administratif, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor

Masrofi menambahkan, masyarakat dapat langsung memperoleh fasilitas tersebut saat melakukan pembayaran di seluruh layanan Samsat.

Sebab, layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam proses penyesuaian data teknis.

Karena itu, warga diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor Samsat agar bisa mendapatkan hak relaksasi pajak secara optimal.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini