News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Pria di Tapteng Temukan Uang Rp17 Juta tapi Digunakan untuk Bayar Utang, Kini Terancam Dipenjara

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENEMU UANG DIPIDANA - Potret JH penemu uang Rp17 juta di jalan. Kini ia terancam pidana penjara karena penggelapan

TRIBUNNEWS.COM - Viral seorang pria di Tapanuli Tengah (Tapteng) menemukan tas berisi uang Rp17 juta namun kini terancam pidana penjara.

Dari sudut pandang nasional, peristiwa ini bukan hanya kasus kriminal semata.

Kasus yang dialami JH (39) bisa alarm moral dan hukum bagi masyarakat luas.

Kejadian viral tersebut dialami JH, warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Sumatera Utara.

Dikutip dari rilis resmi Polres Tapanuli Tengah di Facebook, JH diduga menguasai tas milik warga yang terjatuh di jalan.

Bukan berniat menggembalikan, JH justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H., menerangkan peristiwa tersebut bermula pada Rabu (10/12/2025) malam.

Korban bernama Elham Ramadan (25) menyadari tasnya terjatuh saat berkendara menuju rumah.

Korban yang berprofesi sebagai petani di Desa Sitardas mencoba berbalik arah untuk menyisiri jalan.

Sayangnya Elham tak menemukan tas berisi uang tunai sebesar Rp17 juta dan dua unit ponsel tersebut.

Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK, Pernah Viral Karena Akun Instagram-nya Maki Warganet

"Korban sempat berbalik arah dan menyisir jalan untuk mencari tas tersebut, namun tidak ditemukan. Di dalam tas itu terdapat dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp17.000.000," ujar IPTU Dian.

Elham memutuskan untuk membuat laporan kehilangan pada pihak berwajib melalui Tim Opsnal Sat Reskrim.

Selama dua bulan penyelidikan, jerih payah pihak berwajib membuahkan hasil

Pasa sabtu (28/2/2026), Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan JH.

Pelaku ditemukan dengan barang bukti berupa satu ponsel merek OPPO A58 milik korban di Kelurahan Muara Nibung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini