News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Narkoba

Kapten Kapal dan 2 ABK yang Angkut Sabu 2 Ton Divonis Penjara Seumur Hidup

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus kapal pengangkut 2 ton sabu di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sudah memasuki vonis.

Enam terdakwa telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam sejak sidang pada Kamis (5/3/2026) hingga Senin (9/3/2026).

Satu di antaranya, Hasiholan Samosir, kapten kapal. 

Mengutip TribunBatam.id, pria yang baru sembuh dari stroke tersebut divonis penjara seumur hidup setelah kapal Sea Dragon-nya ditangkap lantaran membawa dua ton sabu-sabu.

Mengetahui suaminya divonis seumur hidup, Sondang Sialagan, istri Hasiholan Samosir pun tak kuasa menahan rasa sedih dan kecewanya.

"Suamiku bukan orang jahat. Suamiku bukan orang jahat,"

"Tega kali kalian. Tuhan tidak tutup mata. Ingat, kalian. Jaksa dan Hakim. Aku tidak terima," sebutnya, Senin (9/3/2026).

Selain Hasiholan, dua anak buah kapal lainnya yaitu Weerapat Phongwan dan Richard Halomoan Tambunan juga divonis serupa.

Weerapat Phongwan yang berperan sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal merupakan warga negara Thailand.

Sementara itu, Richard Halomoan Tambunan menjadi chief officer kapal Sea Dragon.

Diketahui, kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu terdakwa bernama Fandi Ramadhan yang merupakan ABK kapal curhat bahwa ia dituntut hukuman mati.

Padahal Fandi yang mengaku baru tiga hari bekerja di kapal tersebut dan tak mengetahui apa yang diangkutnya.

Dari serangkaian fakta persidangan, barang bukti, hingga pengakuannya, Fandi akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik mengatakan, Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Dengan berakhirnya sidang vonis pada Senin kemarin, majelis hakim telah membacakan semua vonis para terdakwa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini