News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Narkoba

Kapten Kapal dan 2 ABK yang Angkut Sabu 2 Ton Divonis Penjara Seumur Hidup

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Kalau boleh dibilang posisinya sama dengan Fandi, sama-sama tidak tahu dan tidak ada kenal dengan bosnya," ujar Sulkifli menerjemahkan perkataan Teerapong.

Teerapong juga mengklaim sama seperti Fandi yaitu tak mengatahui kapalnya mengangkut sabu seberat hampir dua ton.

Ia juga bukan kapten kapal dan mengaku mendapatkan pekerjaan dari temannya, Weerapat Phongwan yang divonis seumur hidup.

"Dia dapat kerja dari Pongwan yang kasih tahu dan merekrut dia," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judulĀ Daftar Vonis 6 Terdakwa 2 Ton Sabu di PN Batam Termasuk Fandi Ramadhan, 3 Pidana Seumur Hidup

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBatam.id, Ucik Suwaibah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini