Keduanya diperiksa untuk dimintai klarifikasi tentang penanganan perkara korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland yang saat ini berstatus terdakwa dan tengah menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Amsal Sitepu menjadi terdakwa kasus korupsi profil desa di Kabupaten Karo setelah didakwa melakukan penggelembungan anggaran atau mark up jasa pembuatan video profil sejumlah desa.
Jaksa menilai, perbuatan amsal memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengonfirmasi hal tersebut.
"Iya (Kejati Sumut memeriksa Kasi Pidsus dan Kajari Karo), dimintai klarifikasi terkait masalah Amsal," kata Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap Kasi Pidsus dilakukan sebelum Lebaran 2026 lalu, sedangkan Kajari Karo diperiksa kemarin, Selasa (31/3/2026) di kantor Kejati Sumut.
Saat ini, ujar Rizaldi, proses klarifikasi masih berlangsung di Bidang Pengawasan.
Jadi, belum ada kesimpulan remi tentang pemeriksaan kedua pejabat kejaksaan tersebut.
"Kalau Kasi Pidsus sebelum Lebaran (diperiksa), Kajari Karo baru hari ini," katanya.
Sementara itu, tentang usulan anggota DPR RI Hinca Panjaitan supaya kedua pejabat tersebut dicopot, Rizaldi masih belum memberikan tanggapannya.
Baca juga: Sosok 2 Pejabat Kejari Karo yang Diperiksa Buntut Kasus Amsal Sitepu, Ada yang Hartanya Minus
Pihak kejaksaan menyatakan masih menunggu hasil putusan hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dijadwalkan akan dibacakan hari ini, Rabu (1/4/2026).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu Dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Anugrah Nasution)
Baca tanpa iklan