News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati dan Wabup Lebak Berseteru, Gubernur Banten Dorong Sinergi Pemerintahan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

“Dalam undang-undang ASN Pasal 66, tugas wakil bupati itu jelas. Tidak boleh memanggil kepala dinas ke rumahnya, kecuali ada pendelegasian atau bupati berhalangan,” ucap Bupati Lebak, Hasbi.

Suasana semakin memanas saat Hasbi turut menyinggung masa lalu Amir sebagai mantan narapidana.

Amir yang duduk di barisan depan langsung berdiri dan berusaha menghampiri mimbar, namun langkahnya segera dihalangi sejumlah pihak demi meredam situasi.

Amir kemudian memilih keluar dari pendopo dan tidak mengikuti acara halal bi halal hingga selesai.

Ia mengaku kecewa dengan perkataan Bupati Lebak di forum kenegaraan.

Baca juga: Sindir Status Wabup Eks Napi, Bupati Lebak Kini Sebut Masalah Sudah Selesai, Bertemu Gubernur Banten

"Ada etika dan sopan santun politik. Seharusnya disampaikan hal-hal yang mempersatukan, bukan sebaliknya,” kata Amir Hamzah.

Menurutnya, kinerja Hasbi sebagai Bupati Lebak belum maksimal bahkan pernah masuk kerja hanya sekali dalam sepekan.

"Pernah, ketika dikritik soal Alun-alun Rangkasbitung, dalam seminggu hanya satu hari masuk, setelah itu kembali ke Jakarta," ucapnya.

Selama ini, Amir memilih diam tapi setelah dipermalukan di hadapan ASN ia berani bersuara.

"Saya tidak pernah menyampaikan hal ini sebelumnya, baru sekarang saya ungkap. Apakah seorang bupati baik jika seperti itu? Jangan dulu koreksi orang lain, koreksi dulu diri sendiri," tegasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sakit Hati Disebut Eks Napi, Amir Hamzah Isyaratkan Mundur dari Jabatan Wakil Bupati Lebak

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanten.com/Misbahudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini