TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI – Sebanyak 16 warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi di sebuah resort kawasan Cimaja, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).
Para WNA tersebut diduga terlibat dalam aktivitas kejahatan siber (cyber crime).
Saat penggerebekan berlangsung, mereka sempat berusaha melarikan diri hingga ke area pesisir pantai sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Sukabumi, Daniel Putra, mengatakan para WNA itu terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan.
Mereka diketahui berasal dari Malaysia dan China.
“Total yang diamankan 16 warga negara asing, 15 laki-laki dan satu perempuan,” ujar Daniel.
Baca juga: Kerugian Serangan Siber Capai Triliunan, Perusahaan Perlu Perkuat Monitoring Keamanan
Sempat Kabur hingga ke Pantai dan Jalan Raya
Daniel menjelaskan, proses penangkapan berlangsung cukup dramatis.
Begitu petugas mendatangi lokasi, sejumlah WNA langsung melarikan diri dan berpencar ke beberapa titik, termasuk ke arah pantai dan jalan raya sekitar lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan pengejaran berdasarkan informasi masyarakat hingga akhirnya para WNA berhasil ditemukan di beberapa lokasi, termasuk di area minimarket.
“Kita kejar sampai beberapa titik, termasuk di pesisir pantai dan jalan-jalan raya. Ditemukan pertama di Indomaret,” katanya.
Diduga Terlibat Aktivitas Siber
Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan kejahatan siber.
Namun pihak Imigrasi menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Masih dugaan, pelanggaran siber,” ujar Daniel.
Selain itu, petugas juga menemukan indikasi adanya aktivitas jaringan internet dan perangkat komputer yang digunakan di lokasi penginapan.
Dalam penggerebekan tersebut, Imigrasi Sukabumi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, komputer (PC), paspor, serta perangkat jaringan internet yang digunakan para WNA tersebut.
Baca tanpa iklan