News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Populer Regional: Nasib Napi Korupsi Berkeliaran di Coffee Shop - Helikopter Jatuh di Kalbar

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

Ringkasan Berita:

  • Populer regional merupakan berita yang paling banyak dibaca selama 24 jam terakhir.
  • Dimulai dari narapidana korupsi Supriadi yang sempat berkeliaran di coffee shop di Kendari telah dipindahkan ke Penjara Nusakambangan dengan sistem keamanan maksimum.
  • Kemudian ada Helikopter PK-CFX yang membawa 8 orang jatuh di Sekadau, Kalimantan Barat, dan seluruh korban berhasil dievakuasi ke rumah sakit.

 

TRIBUNNEWS.COM - Populer regional dimulai dari nasib dari narapidana kasus korupsi yang berkeliaran di Coffee Shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Napi bernama Supriadi kini telah dipindahkan ke Penjara Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.

Penjara ini menampung narapidana kasus berat seperti terorisme, bandar narkoba, dan korupsi, dengan sistem keamanan maksimum hingga supermaximum.

Kemudian ada insiden helikopter jatuh di wilayah Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Kamis (16/4/2026) kemarin. 

Helikopter PK-CFX itu membawa 8 orang termasuk kru dan penumpang.

Kini para korban berhasil dievakuasi untuk selanjutnya dibawa ke rumah sakit.

Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam terakhir:

1. Hukuman Napi Korupsi Rp233 M Supriadi setelah Keluyuran di Coffee Shop, Dipindahkan ke Nusakambangan

WARUNG KOPI - Supriadi, napi korupsi nikel, terekam berjalan di trotoar Kendari saat keluar rutan untuk agenda sidang. (HO/IST)

Narapidana dapat keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas)/rumah tahanan (rutan) sementara melalui mekanisme izin luar biasa (ILB) maksimal 1x24 jam dan tidak menginap.

Izin itu diberikan dengan alasan mendesak seperti keluarga inti sakit keras/meninggal dunia atau menjadi wali nikah.

Aturan tersebut didasarkan pada Permenkumham No. 12 Tahun 2016.

Namun, masih saja ada celah dalam penerapan aturan tersebut. Misalnya, yang terjadi baru-baru ini di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Seorang narapidana korupsi perizinan pertambangan nikel di Kolaka Utara, Supriadi, terlihat berada di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, tanpa pengawalan ketat polisi, Selasa (14/6/2026).

Ia terlihat berada di sebuah coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini