TRIBUNNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Dumai.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 63 orang berhasil diamankan sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
“Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis,” ujar Hasyim saat jumpa pers di Mapolres Dumai, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, praktik pemberangkatan ilegal sangat berisiko karena para korban rentan mengalami eksploitasi hingga berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas pemberangkatan PMI ilegal melalui Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim langsung melakukan penyisiran di kawasan pesisir.
Di lokasi, petugas menemukan 63 orang yang tengah berkumpul di area pantai dan hutan, diduga menunggu penjemputan menggunakan speed boat menuju Malaysia.
“Seluruhnya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Angga.
Baca juga: Polri Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal Lewat Jalur Laut ke Malaysia
Pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga menjadi tempat penampungan sementara.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima calon PMI yang siap diberangkatkan secara ilegal.
Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial MF dan RGS. MF berperan sebagai penampung di rumah singgah, sedangkan RGS bertugas menjemput dan mengantar para calon PMI dari luar daerah menuju lokasi pemberangkatan.
“Kedua tersangka diamankan pada 20 April 2026 setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra dan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Baca tanpa iklan