News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Kejari Aru Jadi Tersangka usai Tipu Warga Bisa Jadi ASN

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mantan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Maluku jadi tersangka setelah melakukan penipuan dan penggelapan.

Wanita berinisial FS ini melakukan penipuan dengan menjanjikan para korbannya bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Namun, para korbannya harus menyetorkan sejumlah uang kepadanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat harus tetap berhati-hati apabila ada yang menawari jalur khusus supaya bisa menjadi ASN.

Pendaftaran CPNS secara resmi dari pemerintah melalui portal SSCASN adalah tidak dipungut biaya.

Kejari sendiri merupakan kejaksaan yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota.

Sementara Kejati beroperasi di tingkap Provinsi dan membawahi Kejari.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan bahwa FS telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Tersangka FS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan. Dia ditahan tadi malam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

FS sendiri merupakan mantan penjaga tahanan di Kejari Aru dan telah ditahan pada Kamis (23/4/2026).

Ia juga telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Kejati Maluku.

Baca juga: Dokter di Sukabumi Didakwa Penipuan Kasus Pengadaan Ompreng MBG Rp500 Juta, Ini Kronologisnya

Pemecatan tersebut karena FS tak masuk kerja selama 110 hari tanpa alasan sah.

Surat PTDH diserahkan oleh Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, pada Kamis (23/4/2026).

FS Dilaporkan sejak Januari 2026 lalu

Diketahui, FS telah dipolisikan oleh korban sejak 7 Januari 2026 ke Polda Maluku.

Selama perjalanan hukumnya, FS pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Polda Maluku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini