News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Penipuan SK ASN di Gresik, Korban 14 Orang dengan Kerugian Rp1,5 Miliar

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Kami tangkap di sebuah rumah kontrakan, tinggal sama anak istrinya," imbuhnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni handphone, kartu debit atau kartu ATM atas nama istri Antoni.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Raup Rp1,5 Miliar Jual Beli SK ASN Palsu, Tersangka Ditangkap Polres Gresik di Kalimantan Tengah

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Sugiyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini