TRIBUNNEWS.COM, BOGOR — Komunitas pegiat dan pelestari budaya yang menamakan diri Tim 9 menyerahkan laporan hasil diskusi pelestarian warisan cagar budaya kepada Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Laporan tersebut merangkum gagasan strategis untuk memperkuat perlindungan dan pemanfaatan warisan budaya di Bogor.
Tim 9 terdiri dari pegiat sejarah, arsitek, penulis, hingga aktivis lingkungan yang menaruh perhatian pada keberlanjutan warisan budaya kota hujan tersebut.
Dalam suratnya, Tim 9 menegaskan bahwa cagar budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, tetapi amanah yang harus dijaga melalui sinergi lintas disiplin ilmu, komunitas, dan pemerintah daerah.
Diskusi Libatkan Akademisi IPB University
Diskusi menghadirkan akademisi hukum cagar budaya dan hukum adat dari IPB University, Dra. Endang Sumiari, S.H., M.H., bersama tim akademisi Departemen Arsitektur Lanskap.
Mereka menekankan pentingnya Undang-Undang Cagar Budaya sebagai panduan hidup untuk menjaga jejak sejarah bangsa.
“Pelestarian bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama masyarakat dan komunitas,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam diskusi.
Pertemuan diskusi digelar Minggu, 26 April 2026, di Roemah Kahoeripan.
Tiga Fokus Kesepakatan Utama
Kumpulan Pelestari Budaya Bogor bernama TIM 9, terdiri dari: Abdullah Batarfie (Pemerhati Sejarah Empang Bogor, Komunitas JAPAS — Jalan Pagi Sejarah), Arifin Himawan (Ketua Cap Go Meh Kota Bogor), Dewi Djukardi (Arsitek, Ahli Hukum Cagar Budaya dari Roemah Kahoeripan).
Endang Sumitra (Pemerhati Istana Bogor dan Kebun Raya Bogor), Gatut Susanta (Penulis buku Golok), Hady Rachmat (Pemerhati sejarah pendiri Masjid Agung At-Tohiriyah, bunker di area Bt. Tulis).
Syani N Januar (Pegiat pelestari lingkungan, Komunitas Trisula Pajajaran Sakti), Nugroho Mulyo (Pemerhati Sejarah Bogor), dan Johnny Pinot (Pegiat dan Kreator Konten Sejarah, Jalan Pagi Sejarah).
Tim 9 merumuskan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya:
1. Inventarisasi dan dokumentasi digital
Tim menilai perlu adanya strategi inventarisasi terkoordinasi berbasis teknologi, kolaborasi multipihak, serta pembagian peran jelas dalam pengawasan warisan cagar budaya.
2. Pengembangan ekowisata budaya
Baca tanpa iklan