"Soal pengakuan BM itu tidak benar."
"Pengakuan yang sebenarnya itu tiga kali bertemu dengan saya, bukan tiga kali berhubungan," jelasnya.
Masih dalam Penyelidikan
Terpisah, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Saat ini kami sedang pendalaman untuk menyelidiki dugaan tersebut," kata Indera Gunawan saat dihubungi TribunAmbon.com, Senin (11/5/2026).
Ia menuturkan, apabila terjadi pelanggaran kode etik, maka sanksi bisa saja diberikan
“Jika terbukti maka akan diproses sesuai aturan kode etik Polri,” tegasnya.
Pihak Propam juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait kasus dugaan perselingkuhan ini.
"Tentunya semua pihak akan kita mintai keterangannya," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Propam Polda Maluku Dalami Dugaan Perselingkuhan Oknum Polwan di Ambon, Potensi Sidang Etik
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunAmbon.com, Jenderal Louis MR)
Baca tanpa iklan