Dari hasil pemeriksaan melibatkan tim gabungan, maka lima dari 19 oknum petugas dipecat.
Kelima oknum yang dipecat, kata Jamiah merupakan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sementara 14 oknum petugas terdampak sanksi administratif pengurangan gaji, mutasi ke kawasan ujung kota, dan penempatan khusus di Pulau Kemaro.
"Putusan tersebut sudah melalui pertimbangan secara komprehensif," sebutnya.
Jamiah mengimbau jangan bermain-main dengan tindakan atau pun perilaku semacam itu [menyalahi prosedur]. Bagi petugas Dishub lainnya jangan melakukan razia ilegal.
Baca juga: Oknum Dishub Bekasi-Karawang Palak Sopir Truk Kendal, Diminta Rp500 Ribu karena Tak Punya Surat
"Kalau pun menggelar razia, pihak terkait harus dilibatkan, seperti Kepolisian atau gabungan. Razia yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut adalah perbuatan tercela hingga harus berakhir dengan putusan pemecatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kadishub Palembang Agus Supriyanto mengatakan persoalan ini, telah disampaikan langsung kepada Wali Kota, BKPSDM hingga Inspektorat dalam menindaklanjuti aksi oknum jajaran yang dinilai tanpa prosedur, izin dan sepengetahuan dirinya.
“Apa pun tindakan mereka (oknum) tidak dibenarkan apalagi melakukan pungli. Terhadap risiko ataupun sanksi terhadap 19 oknum tersebut, mereka harus tanggung jawab apa yang telah diperbuat. Berkali-kali, jajaran Dishub diimbau, diingatkan agar menjauhi praktik pungli, ilegal dalam bentuk apa pun,” tambah dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Wali Kota Ratu Dewa Pastikan Sanksi 6 Oknum Dishub Palembang, Ada Pemecatan dan Potong Gaji 1 Tahun
Baca tanpa iklan