TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Enam oknum Dinas Perhubungan (Dishub) di Palembang Sumatra Selatan dijatuhi sanksi tegas imbas razia ilegal yang berujung pada pungutan liar (Pungli).
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan sanksi tersebut berdasarkan pemeriksaan dan dilakukan sidang dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Aprizal Hasyim.
"Itu sudah (sanksi), langkah-langkah dari Baperjakat untuk penjatuhan disiplin, yang diketuai Sekda," kata Dewa di sela-sela menghadiri hari jadi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Gedung DPRD Sumsel, Senin (18/5/2026).
Dijelaskan Dewa, setelah ada putusan dari Baperjakat, maka pihaknya meminta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Persetujuan Teknis (Pertek), yang saat ini diakui Dewa sudah keluar.
"Jadi ada enam orang kena hukuman disiplin, termasuk ada yang dilakukan pemecatan. Detailnya saya tidak tahu persis namun sudah saya tandatangani, di mana ada pemecatan dan ada pemotongan uang gajinya selama 1 tahun," tandas Dewa.
Tunggu SK
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, mengungkapkan pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi, terkait hasil sidang disiplin 19 oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang yang melakukan pungli.
Menurut Kepala BKPSDM, Muhammad Yanurpan Yany melalui Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja, Aparatur dan Penghargaan Ediyus, jika saat ini untuk hukuman disiplin yang diberikan masih berproses.
"Masih berproses, dan kita tunggu dulu SK-nya nanti," katanya beberapa waktu lalu.
Terkait kabar pemecatan 5 oknum petugas Dishub yang direkomendasikan dipecat oleh majelis hukum disiplin Pemerintah Kota Palembang, dengan diketuai Sekretaris Daerah, BKPSDM [Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia], Asisten I dan III. Pastinya jika benar hal itu sudah final berdasarkan bukti dan fakta yang ada.
Sehingga meski ada upaya dari oknum tersebut untuk melakukan pembelaan, hal itu akan sulit dibatalkan.
"Kalau bukti dan fakta memang terbukti percuma saja, dan semua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait disiplin ASN atau PPPK," jelasnya.
Baca juga: Kabid di Dishub Pagar Alam Sumsel Tewas Terseret Derasnya Arus saat Mandi di Sungai
Untuk informasi pengaturan terkait disiplin ASN dan PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 (Manajemen PPPK) Mengatur tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk pengadaan, kontrak, dan hak-haknya.
PP Nomor 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS): Mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi hukuman disiplin bagi PNS.
Sekadar informasi, kabar pemecatan lima dari 19 oknum petugas Dinas Perhubungan Kota Palembang dipecat atas tindakan razia liar atau ilegal sehingga memicu kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) beruntun di Jalan Raya Sriwijaya Palembang.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti mengungkap keputusan atas pemecatan terhadap lima orang tersebut didasari dengan putusan Majelis Hukuman Disiplin Pemerintah Kota Palembang.
Baca tanpa iklan