Wacana itu muncul dalam audiensi antara pemerintah daerah dan warga di Kantor Kecamatan Grogol pada Jumat (15/5/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo mengatakan, pemerintah daerah berupaya mengambil posisi netral di tengah polemik yang terjadi.
Menurutnya, usulan zonasi dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang agar polemik serupa tidak kembali muncul.
“Zonasi usaha kuliner non halal ini menjadi usulan menarik agar tidak muncul persoalan serupa di kemudian hari,” ujarnya, dilansir TribunSolo.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengelola Warung Mie Babi Sukoharjo Tegaskan Tak Ada Perda yang Larang Konsumsi Daging Babi
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)
Baca tanpa iklan