News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diminta Hapus Menu Babi, Pemilik Warung Nonhalal di Sukoharjo: Tak Langgar Hukum

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MI BABI SUKOHARJO - Warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, ditolak warga pada Senin (20/4/2026). Aksi penolakan dilakukan mulai dari menutup akses jalan hingga memasang spanduk berisi aspirasi penolakan kuliner nonhalal. Ketua RW menjelaskan, pemasangan spanduk dilakukan warga bersama jamaah masjid secara tertib tanpa kekerasan.

“Kami sampaikan bahwa daging babi itu adalah kategori hewan ternak. Jadi kalau kategori hewan ternak, ya boleh diternakkan dan dikonsumsi,” ucap dia.

Menurutnya, hal itu berbeda dengan hewan peliharaan seperti anjing dan kucing yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Karena itu, pihaknya menilai tidak ada dasar pelanggaran hukum terkait menu yang dijual di warung makannya.

“Jadi kalau tadi dikatakan menu harus diganti halal, menu ini tidak ada yang dilanggar."

"Kecuali menu yang kami jual daging hewan peliharaan, ya kami ganti menu itu,” tegasnya.

Selain itu, Jodi juga telah memeriksa aturan daerah yang berlaku.

Dari situ, pihaknya tidak menemukan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang konsumsi daging babi.

“Dan kembali ke peraturan, kami cek tidak ada perda yang melarang konsumsi daging babi karena kategori hewan ternak,” tandasnya.

Warga Tolak Menu Nonhalal

Polemik penolakan menu nonhalal di Warung Mie dan Babi Tepi Sawah bergulir sejak Senin (20/4/2026) lalu.

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Gelar Mediasi Polemik Mi Babi, Ditolak Warga karena Dekat Masjid

Melansir TribunSolo.com, uluhan spanduk penolakan terpajang di sepanjang Jalan Setya Dharma, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.

Ketua RW 10 Desa Parangjoro, Bandowi mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan bersama-sama oleh jamaah dari berbagai masjid di desa setempat.

Ia menyebut, pemasangan spanduk itu merupakan hasil komunikasi antarwarga dan pengurus masjid yang ingin menyampaikan aspirasi secara terbuka, namun tetap tertib.

Bandowi menjelaskan, penolakan warga dilatarbelakangi oleh keberatan atas berdirinya kuliner nonhalal di lingkungan yang mayoritas penduduknya muslim.

“Intinya warga keberatan adanya kuliner mie babi di wilayah kami. Karena mayoritas masyarakat di sini muslim, apalagi lokasinya dekat dengan masjid. Bagi warga, ini cukup menyakitkan,” ungkapnya.

Pemkab Sukoharjo Usulkan Zonasi

Di tengah polemik yang berkembang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mulai membahas kemungkinan penerapan zonasi usaha kuliner nonhahal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini