Di sisi lain, kenaikan harga BBM menyebabkan kebutuhan operasional kendaraan dinas ikut membengkak.
Akibatnya, alokasi anggaran BBM yang telah disusun sebelumnya diperkirakan tidak akan cukup hingga akhir tahun anggaran 2026.
“Setelah kami hitung, alokasi anggaran BBM yang ada tidak sampai memenuhi kebutuhan sampai akhir tahun."
"Masih banyak kurangnya, dan kami tidak punya uang tambahan,” katanya.
Sebagai satu di antara solusinya, Pemkot Malang mulai mengkaji penggunaan kendaraan dinas energi nonfosil.
“Kami mencoba memformulasikan opsi kendaraan dinas yang tidak berbasis energi fosil. Salah satunya kendaraan elektrik,” kata Erik.
Erik menuturkan, terdapat sejumlah alternatif yang sedang dipertimbangkan.
Pemkot membuka kemungkinan menjual kendaraan dinas lama berbahan bakar minyak, lalu menggantinya dengan kendaraan listrik.
“Bisa jadi kendaraan lama dijual, lalu diganti kendaraan listrik. Kalau harga kendaraan listrik terlalu mahal, bisa juga opsi sewa,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses pengkajian masih dilakukan untuk menentukan jumlah kendaraan maupun besaran anggaran yang akan dialokasikan.
“Kami masih menghitung. Kendaraan listrik itu macam-macam. Kami juga sedang mencari informasi dan harga yang paling ideal,” katanya.
Beban anggaran operasional pasca-kenaikan BBM jenis Pertamax juga dirasakan Pemkab Lumajang.
Setelah Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Pertamax, Bupati Lumajang, Indah Amperawati langsung memberi instruksi pembatasan penggunaan kendaraan dinas.
Ia meminta seluruh kepala dinas atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lumajang, menggunakan kendaraan pribadi untuk perjalanan dinas di dalam kota.
Indah menegaskan, pemerintah daerah tidak akan lagi membiayai bahan bakar operasional dinas para Kepala OPD selama bertugas di wilayah Kota Lumajang.
Baca tanpa iklan