News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Habisi Pacar yang Hamil 3 Bulan, Remaja di Ogan Ilir Sumsel Dijerat Pasal Berlapis

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PEMBUNUHAN- Tersangka pembunuhan wanita hamil diperlihatkan di Polres Ogan Ilir, Senin (15/6/2026) pagi. Tersangka mengungkapkan penyesalan dan meminta maaf pada keluarga korban.

Usai memastikan tubuh Yusnani tergantung kaku di pohon karet, tersangka tidak langsung pulang dengan tangan hampa.

Ia turut menggasak barang-barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor dan telepon genggam (handphone), dengan niat awal untuk dijual demi keuntungan pribadi.

Namun, dihantui ketakutan, ia akhirnya memutuskan menyembunyikan barang bukti tersebut di sebuah jurang tidak jauh dari tempat kejadian perkara sebelum melarikan diri ke rumahnya.

"Barang-barang korban saya bawa, handphone sama kendaraan. Rencana untuk dijual, tapi belum sempat ditawarkan ke orang-orang. Akhirnya motor dan handphone-nya itu saya masukin ke jurang, ke tempat yang rendah untuk menutupi itu. Setelah itu saya langsung ke rumah untuk menenangkan diri," tambahnya.

Sandino menegaskan bahwa tindakan tersebut lahir sepenuhnya dari isi kepalanya sendiri tanpa ada pengaruh eksternal.

Remaja ini membantah jika dirinya berada di bawah pengaruh narkoba atau minuman keras saat menghabisi nyawa wanita yang telah menemaninya sejak masa di pondok pesantren tersebut.

"(Terinspirasi) dari pikiran sendiri. Saya merencanakan pembunuhan itu kurang lebih tiga hari. Waktu melakukan itu, saya lakukan secara sadar, tidak pakai narkoba atau alkohol," kata Sandino.

Minta Maaf Kini Menyesal

Kini, pelarian Sandino telah berakhir setelah pihak keluarga menyerahkannya kepada Kepala Desa setempat, yang kemudian berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir.

Sandino mengaku selalu dibayangi oleh wajah korban setiap malam.

Baca juga: Bilqis Diduga Jadi Korban Ketiga, Terungkap Jejak Kelam Residivis Pembunuhan di Sragen

"Setiap malam teringat wajah korban, terbayang-bayang. Saya memohon maaf kepada keluarga korban, saya akan mengakui kesalahan saya. Kepada masyarakat, jangan dicontoh kelakuan seperti saya, tidak baik," sesal Sandino.

Selain itu, tersangka juga berkomitmen akan menjalani hukuman sebagai tanggung jawab atas perbuatannya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Kejanggalan Pohon Tinggi dan Simpul Jilbab

Penemuan jasad korban bermula dari laporan masyarakat pada Kamis pagi di areal perkebunan PT swasta, Kecamatan Rambang Kuang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini