TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi yang menjerat 41 anggota DPRD Kota Malang belakangan ramai diberitakan.
Bagaimana tidak? dari 45 anggota, kini hanya tersisa empat orang saja.
Tentunya kasus korupsi massal ini membuat banyak pihak terhenyak.
Wakil rakyat yang harusnya memperjuangkan hak masyarakat justru menyalahgunakan wewenangnya.
Baca: Santer Dikabarkan Akan Menikah Usai Bebas, Ahok Beri Pesan dari Mako Brimob
Bukannya bekerja untuk kepentingan rakyat, mereka malah berkhianat dan mengambil keuntungan sendiri.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengumumkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBN-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK.
Sebelumnya dalam kasus yang sama, KPK sudah menetapkan 19 tersangka anggota DPRD Kota Malang.
"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK.
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.
Tahap kedua, KPK menyematkan status tersangka pada 19 orang.
Mereka adalah Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Kini, Moch Anton berstatus wali kota nonaktif.