TRIBUNNEWS.COM - Relawan calon presiden (capres) Joko Widodo, Projo melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu, Kamis (4/10/2018) terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Pelaporan ini merupakan buntut dari kabar bohong yang dibuat aktivitas Ratna Sarumpaet terkait isu penganiayaan.
Ratna sebelumnya juru kampanye nasional Prabowo-Sandiaga, tapi kini telah diberhentikan karena telah menciptakan kabar hoax.
"Ya, tadi jam 4 sore, kami melaporkan BPN Prabowo-Sandi ke Bawaslu RI," ujar Ketua Bidang Hukum DPP Projo, Silas Dutu saat dikonfirmasi Tribunnews.com.
Silas menjelaskan, Prabowo dan politisi yang tergabung dalam BPN Prabowo-Sandi telah menyebarkan dan menyampaikan berita bohong soal penganiayaan Ratna Sarumpaet sehingga mendiskreditkan pemerintah Jokowi.
Penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet tersebut, menurut Silas, merupakan usaha mengarahkan, membentuk opini, dan meyakinkan publik, pemerintahan Jokowi adalah pemerintahan yang represif,
Juga melanggar HAM, pemerintahan yang tidak peduli perempuan, orang miskin, mengabaikan keadilan, dan pemerintahan yang merusak demokrasi.
Silas mengatakan, laporan dari Projo tersebut diterima oleh Andre dari Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Biro TP3 Bawaslu RI.
Projo juga membawa bukti print out berita di media online serta empat file video format MP4 yang menampilkan Fadli Zon, Fahri Hamzah, Hanum Rais, dan Prabowo Subianto.
Silas juga menjelaskan, Bawaslu masih menerima laporan tersebut dan akan segera mempelajarinya.
Silas berharap, agar Bawaslu secepat mungkin dan memeriksa adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang sudah sangat serius dan nyata yang dilakukan BPN Prabowo-Sandi.
Sebab, berita bohong yang mereka sebarkan digunakan untuk menyerang lawan-lawan politik.
"Akibat dari pernyataan bohong capres Prabowo nomor urut 02 dan politisi-politisi yang tergabung dalam BPN Prabowo-Sandi, Jokowi selaku capres nomor urut 01 sekaligus incumbent mendapatkan sentimen negatif publik dan pemilih."
"Hal ini merugikan elektoral Jokowi selaku capres nomor urut 01," ujar Silas.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)