Pada pukul 08.00 WIB, 6 orang dari penangkapan langsung dibawa ke Polres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan.
Pada pukul 11.00 WIB, KPK mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Pasuruan untuk mengamankan kepala dinas bersama sejumlah berkas dan langsung dibawa ke Polres.
Total ada 7 orang diperiksa dan sekitar pukul 19.15 WIB, empat orang dikawal ketat menuju Bandara Juanda untuk diterbangkan ke Jakarta. Tiga sisanya dipulangkan.
2. KPK duga ada transaksi terkait proyek
Dilansir dari Kompas.com, juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Pasuruan Jawa Timur.
Pasalnya, KPK menduga telah terjadi transaksi pemberian kepada penyelenggara negara terkait proyek di wilayah Pasuruan.
"Pemberian tersebut diindikasikan terkait dengan proyek yang dianggarkan tahun 2018 ini," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/10/2018).
Selain mengamankan enam orang, KPK juga mengamankan sejumlah uang dan bukti perbankan.
3. KPK temukan uang Rp 120 juta
Petugas KPK menemukan uang Rp 120 juta dalam operasi tangkap tangan ini.
Diduga, uang tersebut sebagai barang bukti suap kepada penyelenggara negara.
"Tim telah menghitung uang yang ditemukan dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan di Pasuruan. Uang ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee terkait 1 proyek di Pasuruan," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/10/2018).
4. Ruang kerja Wali Kota Pasuruan, Kadis PUPR langsung disegel
Wakil Wali Kota (Wawali) Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo membenarkan KPK melakukan penyegelan sejumlah ruang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan pada Kamis pagi.