TRIBUNNEWS.COM - Miftahul Jannah, atlet Indonesia dari cabang olahraga Blind Judo kelas 52kg klasifikasi low vission Asian Para Games 2018, didiskualifikasi karena menolak melepaskan jilbabnya.
Dilansir Tribunnews.com dari Serambi Indonesia pada Selasa (9/10/2018), Miftahul Jannah mengaku sedih karena namanya dicoret dari ajang olahraga untuk penyandang disabilitas se-Asia ini.
Namun, ia rela dicoret dalam pertandingan yang sangat diidamkannya tersebut, daripada harus melepaskan jilbabnya.
"Saya rela dicoret, daripada harus melepaskan jilbab," ujar Miftahul Jannah seperti disampaikan kembali oleh Wakil Ketua I KONI Abdya, Alamsyah, Senin (8/10/2018).
Baca: Klasemen Asian Para Games 2018 Terbaru, Indonesia Berhasil Kumpulkan Total 35 Medali
Pada saat kejadian, Miftahul Jannah dijadwalkan turun di kelas 52 kg putri Blind Judo dan akan menghadapi wakil Mongolia, Gantulga Oyun pada pertandingan yang berlangsung di JIEXPO Kemayoran, Senin (8/10/2018).
Menjelang pertandingan, Miftahul Jannah dilarang tampil menggunakan jilbab.
Berikut ini tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta terkait didiskualifikasinya Miftahul Jannah dari Asian Para Games 2018 dilansir dari Kompas.com.
Simak selengkapnya di sini!
1. Alasan Miftahul Jannah didiskualifikasi
Miftahul Jannah didiskualifikasi karena menolak hijab yang dianggap membahayakan keselamatan.
Sempat muncul tudingan bahwa pencoretan nama Miftahul Jannah adalah sebuah bentuk dari diskriminasi terhadap atlet berhijab.
Penanggung jawab cabang olahraga (cabor) judo Asian Para Games 2018, Ahmad Bahar menjelaskan bahwa ada aturan di judo yang tidak memperbolehkan atletnya menggunakan hijab.
"Dia mendapatkan diskualifikasi dari wasit karena ada aturan wasit dan aturan tingkat internasional di Federasi Olahraga Buta Internasional (IBSA) bahwa pemain tak boleh menggunakan hijab dan wajib melepas saat bertanding," kata Bahar.
Aturan tersebut bukan untuk mendiskriminasi kaum wanita muslim yang mengikuti kejuaraan.