TRIBUNNEWS.COM - Untuk kamu yang sudah selesai melakukan pendaftaran CPNS 2018 di portal sscn.bkn.go.id, bukan berarti proses pendaftaranmu selesai.
Kamu harus mengecek apa file dokumen CPNS 2018 yang kamu unggah di portal sscn.bkn.go.id benar-benar terbaca alias tidak corrupt.
Pasalnya, diketahui terdapat file dokumen pelamar yang corrupt sehingga tidak terbaca.
Lantaran file dokumen pelamar corrupt, pelamar pun diwajibkan untuk melakukan proses unggah ulang dokumen.
Baca: Simulasi CAT Online CPNS 2018 - Ukur Kemampuan Sebelum Hadapi Ujian Sebenarnya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengirim surat kepada masing-masing instansi untuk memberitahukan kepada pelamar jika file yang diunggah corrupt.
Surat itu dikirim BKN pada 8 Oktober 2018 dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi CPNS instansi pusat dan daerah.
Inti surat tersebut panitia seleksi CPNS di instansi dan daerah diminta mengumumkan daftar pelamar yang harus melakukan unggah ulang dokumen.
Atas munculnya surat itu, seorang warganet mempertanyakan kevalidan surat tersebut ke akun twitter BKN
"Min tolong infonya, ini valid kah? Soalnya saya baru cek di web sscn maupun web instansi(cpns kemenkumham) ga ada tuh info ini," tulis warganet dengan akun @alfiahtenri, Rabu (10/10/2018).
BKN pun menjawab jika surat tersebut benar adanya.
Menurut BKN, untuk mengecek apakah file dokumen yang diunggah corrupt atau tidak, pelamar diminta melakukan login di sscn.bkn.go.id.
Jika file yang diunggah sebelumnya corrupt, menurut BKN, akan terdapat notifikasi (pemberitahuan) untuk ungggah ulang dokumen.
Baca: Inilah Daftar Lokasi Tes CPNS 2018 di Setiap Daerah
Tetapi jika tidak ada notifikasi, proses ungggah dokumen yang sudah dilakukan berarti tidak bermasalah.
"Betul surat tersebut valid. Silahkan login kembali, jika file yang sebelumnya telah diunggah namun file tersebut corrupt akan ada notifikasi unggah ulang dokumen. Jika tidak ada berarti file yang telah diunggah tidak bermasalah ," tulis admin akun BKN.