Dalam catatan Tribunnews.com, fenomena file dokumen corrupt ini juga terjadi di CPNS 2017 lalu.
Pendaftaran CPNS Ditutup Seminggu Lagi, Begini Cara Ubah Pilihan Instansi di sscn.bkn.go.id
Sesuai dengan informasi terbaru dari pendaftaran CPNS 2018 diperpanjang hingga Kamis (15/10/2018).
Oleh karena itu, pelamar CPNS 2018 harus mempertimbangkan dengan sebaik mungkin saat memilih formasi dan instansi yang ingin dilamar.
Tak cuma karena pendaftar hanya bisa memilih satu formasi di satu instansi saja, tetapi data yang telah disimpan juga tidak bisa diubah.
Tahun ini, pendaftaran CPNS dilakukan secara terintegrasi di portal sscn.bkn.go.id.
Baca: Ada Perubahan Jadwal Seleksi Baru di CPNS 2018, Cermati Jangan Sampai Salah Tanggal!
Pelamar harus membuat akun di SSCN terlebih dahulu untuk melamar CPNS.
Anda harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi dan NIK Kepala Keluarga atau nomor Kartu Keluarga.
Setelah selesai membuat akun, pelamar bisa langsung login untuk melanjutkan proses melamar.
Saat mendaftar, Anda diminta untuk memasukkan data yang lebih detail.
Misalnya nama universitas, nomor dan tahun ijazah, IPK, akreditasi jurusan, alamat sesuai KTP dan sebagainya.
Selanjutnya, pelamar dapat memilih formasi, jabatan dan instansi yang dilamar, baru kemudian mengunggah jenis dokumen.
Dari pantauan TribunJogja.com di grup CPNS, beberapa pelamar mengaku galau dalam memilih jabatan dan instansi yang diinginkan, karena menimbang jumlah saingan dan beberapa alasan lain.
Jika Anda juga merasa galau ketika sudah memilih instansi, Anda masih bisa mengubahnya asalkan belum menekan "simpan" saat mendaftar.