News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Dhani Tersangka

5 Fakta Ahmad Dhani Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Gerindra Duga Ada Unsur Kriminalisasi

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi sekaligus Politikus Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

Pada tanggal 30 Agustus 2018, ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas vlog-nya tersebut.

Kemudian dilaporkan juga oleh seorang pengusaha asal Sidoarjo bernama Zaini Ilyas atas dugaan penipuan karena Ahmad Dhani tidak kunjung membayar utangnya senilai Rp 200 juta sejak 2016.

Pada 2 Oktober 2018, Dhani diperiksa untuk pertama kalinya di Mapolda Jawa Barat dalam kasus vlog dan sempat membantah bahwa kata-kata idiot itu dieperuntukkan untuk massa aksi.

"Idiot itu untuk mereka yang berada di dalam gedung. Jadi pelapor tidak punya legal standing," kata Dhani.

Pada 18 Oktober 2018, status hukum Ahmad Dhani dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik.

Hal ini dibenarkan oleh Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera yang menjelaskan bahwa penyidik sudah memiliki bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk memberi status tersangka kepada Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik.

2. Reaksi Ahmad Dhani saat ditetapkan sebagai tersangka

Terkait penetapan statusnya, Ahmad Dhani malah heran.

“Jadi kita tidak boleh menyatakan... polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Dhani dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (18/10/2018).

Ia menyinggung perihal kasusnya yang masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ini kriminalisasi kasus pertama, siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjutnya.

Ia juga mempertanyakan hak masyarakat, untuk mengungkapkan hal yang dianggapnya tidak benar.

"Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk? Siapa yang marah atas dua penyataan itu? Satu polisi korup, dua, pemimpin munafik," tulisnya.

3. Gerindra duga ada unsur kriminalisasi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini