News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Dhani Tersangka

5 Fakta Ahmad Dhani Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Gerindra Duga Ada Unsur Kriminalisasi

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi sekaligus Politikus Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

Partai Gerindra pun meminta polisi untuk bersikap transparan dalam menyelidiki kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani ini.

"Soal ini polisi transparan, agar masyarakat paham, Ahmad Dhani murni pelaku kriminal atau sengaja dikriminalisasi," kata Sekretaris Partai Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad, Kamis (18/10/2018).

Menurut Sadad, kasus yang menjerat Ahmad Dhanin ini dilakukan saat momentum politik, yakin saat dia akan menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya.

"Kami prinsipnya menghormati proses hukum, tapi polisi juga harus transparan," ucapnya.

4. Ahmad Dhani mangkir dari panggilan polisi

Ahmad Dhani sempat tak memenuhi panggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik.

Hal ini dijelaskan oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan pihaknya memperoleh konfirmasi dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir pada pemanggilan pertama di Mapolda Jatim.

"Dia (Ahmad Dhani) minta penundaaan karena menghadiri sebuah kegiatan dan tidak disebutkan acaranya," ungkapnya kepada Surya (Tribunnews.com Network) di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Harissandi memaparkan, surat pemanggilan kedua akan diterbitkan menyusul apabila suami dari Mulan Jameela ini tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Kami akan melayangkan panggilan kedua minggu depan," ucapnya.

Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka, Ahmad Dhani Unggah Sebuah Foto di Instagram, Rangkul Fadli Zon

5. Ahmad Dhani akan dijemput paksa bila mangkir lagi

Terkait perkembangan kasus ini, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim.

Kombes Pol Frans Barunga Mangera menjelaskan, pengacara Ahmad Dhani meminta penundaan waktu yang tidak dijelaskan kapan batasnya.

Karena itulah, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka hingga batas waktu pekan depan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini