TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Ahmad Dhani terus bergulir.
Diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI terkait ucapan idiot di dalam vlog yang ia unggah di Instagram pribadinya pada 26 Agustus 2018 silam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Dhani sempat mangkir dari panggilan pertama Polda Jawa Timur pada 18 Oktober 2018.
Namun, melansir dari Kompas.com pada Senin (22/10/2018), mantan suami Maia Estianty ini menegaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur.
"Saya pasti hadir. Pasti hadir," ujar Dhani, di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Menurutnya, penyidik kepolisian mempunyai tiga kesempatan untuk memanggil saksi atau tersangka.
Selama saksi atau tersangka itu dapat memenuhi panggilan hingga batas akhir, maka tidak dapat disebut mangkir.
Baca: Deretan Kasus Hukum Ahmad Dhani
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
"Lagian saya enggak mungkin lari kan. Saya enggak mungkin lari. Saya kan sudah masuk ke dalam daftar calon legislatif tetap. Jadi enggak mungkin lari," kata caleg dari Partai Gerindra itu.
Selanjutnya, perkembangan kasus ini berlanjut saat Polda Jawa Timur mengirimkan permohonan cekal untuk Ahmad Dhani.
Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com, permohonan cekal kepada pihak imigrasi seudah dikirim Polda Jawa Timur sejak Jumat pekan lalu.
"Kami antisipasi saja, untuk memudahkan proses hukum," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Senin (22/10/2018).
Dalam kasusnya ini, Ahmad Dhani dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/10/2018) mendatang.
"Jika tidak hadir, akan dipanggil kembali dengan surat perintah membawa tersangka," ucapnya.
Sementara untu kasus penipuan dan penggelapan, Ahmad Dhani dijadwalkan diperiksa pada Selasa (23/10/2018).