TRIBUNNEWS.COM - Simak kabar terbaru dari Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Kemenag memutuskan untuk menunda jadwal seleksi bagi eks tenaga honorer kategori II (K2).
Namun, penundaan ini hanya untuk eks tenaga honorer kategori II (K2) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah.
Baca: UPDATE CPNS 2018 - 11 Instansi Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Pagi Ini, Download Hasil di Sini
Hal ini merujuk pada surat pengumuman tentang informasi hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Agama RI tahun anggaran 2018 dan penundaan seleksi bagi eks tenaga tenaga honorer kategori II pada Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tengah.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenag RI, M Nur kholis Setiawan dijelaskan penundaan ini merujuk pada Surat Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan RB.
Baca: BKN Sebut 537 Ribu Peserta Gagal 280 Ribu Tak Ada Kepastian di CPNS 2018
Surat itu berisi tentang penundaan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018.
"Pelaksanaan seleksi ditunda dan akan diumumkan pelaksanaannya kembali," tulis dalam surat tersebut.
Selain itu, Kemenag khususnya pada satuan kerja dengan jumlah pelamar yang banyak, masih melakukan proses verifikasi online SSCN BKN.
Baca: Daftar 35 Instansi yang Telah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Beserta Link Resminya
Daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan setelah proses verifikasi online melalui SSCN BKN pada seluruh satuan kerja Kemenag dinyatakan selesai.
Pengumuman kelulusan administrasi akan diumumkan secara online melalui situs resmi www.kemenag.go.id dan sscn.bkn.go.id.
Kemenag juga mengimbau agar seluruh pelamar selalu memantau perkembangan informasi melalui situs resmi.
Baca: Seleksi Administrasi CPNS 2018 Diumumkan, Ini Latihan Soal Sistem CAT di Web BKN
"Kepada seluruh diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang dalam bentuk lain."
(Tribunnews.com/Sri Juliati)