News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2018

Kemensos Umumkan Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, Simak di Sini

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Info Terbaru CPNS 2018

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Pengumuman jadwal SKD CPNS 2018 Kemensos disampaikan melalui akun twitter resmi Kemensos, @KensosRI, Kamis (25/10/2018) malam.

Dari pengumuman yang disampaikan Kemensos, pelaksanaan SKD Kemensos akan dimulai pada 29 Oktober 2018 hingga 5 November 2018.

Jadwal itu berlaku untuk peserta yang memilih lokasi ujian di Kantor Regional V BKN Jakarta.

Baca: Penting! Kemenkumham Umumkan Perubahan Lokasi Tes SKD di Tiga Provinsi

Adapun untuk peserta yang memilih lokasi lainnya, pelaksanaan tes SKD akan dijadwalkan dan diumumkan lebih lanjut setelah mendapatkan penetapan lokasi dan jadwalnya dari Panitai seleksi CPNS Nasional.

Selengkapnya tentang pengumuman jadwal SKD CPNS 2018 berikut sebaran titik lokasi tesnya dapat kamu lihat di tautan ini.

Syarat dan Ketentuan SKD CPNS 2018 Kemensos

Seperti instansi lainnya, Kemensos menyertakan syarat dan ketentuan pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar sebagai berikut: 

1. Peserta SKD wajib mencetak berwarna Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) secara mandiri pada kertas A4 sebanyak 2 (dua) lembar melalui portal https://sscn.bkn.go.id;

2. Peserta wajib membawa dokumen yang harus ditunjukkan kepada petugas pada saat registrasi SKD, antara lain :
a. Kartu Tanda Peserta Ujuan (KTPU) Asli.
b. KTP Asli dan/atau Surat Keterangan Asli telah melakukan perekaman kependudukan dari Dinas Dukcapil.

3. Untuk peserta formasi khusus disabilitas, selain ketentuan angka 2 (dua), juga diwajibkan membawa Surat Keterangan Dokter Asli dari Rumah Sakit Umum Pemerintah atau Puskesmas setempat tentang jenis dan derajat kecacataannya sebagaimana yang telah diunggah pada saat pendaftaran di SSCN guna verifikasi kembali pada saat registrasi SKD;

4. Peserta wajib berpakaian rapih dan sopan, dengan ketentuan :

a. Pria :
1) Kemeja warna putih berkerah (polos, tidak corak dan atau tidak transparan)
2) Celana panjang warna hitam (tidak berbahan jeans atau codoray)
3) Sepatu pantofel hitam

b. Wanita :
1) Kemeja warna putih (polos, tidak corak dan atau tidak transparan)
2) Celana panjang atau bawahan / rok (ukuran dibawah lutut) warna hitam (tidak berbahan jeans atau codoray)
3) Jilbab warna hitam polos bagi wanita yang berjilbab
4) Sepatu pantofel hitam

Baca: Sebelum Ikuti Tes SKD CPNS 2018, Perhatikan 4 Hal Ini Mulai dari Jadwal Hingga Barang Bawaan

5. Peserta hanya dapat mengikuti SKD sesuai jadwal sesi yang telah ditentukan dan wajib hadir 2 (dua) jam sebelum jadwal sesi SKD dimulai untuk melakukan registrasi;

6. Bagi peserta yang terlambat, tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur;

7. Apabila dalam semua tahapan proses seleksi, ternyata dikemudian hari diketahui terdapat keterangan/data pelamar yang tidak benar, maka Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Sosial TA 2018 dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;

8. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, dan jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggungjawab panitia;

9. Peserta dihimbau menggunakan kendaraan umum dan mengingat keterbatasan tempat parkir, kepada peserta dan/atau pengantarnya untuk tidak memparkir kendaraaannya di lokasi SKD;

10. Kelalaian peserta dalam memahami pengumuman ini menjadi tanggungjawab peserta sendiri;

11. Segala tindak kecurangan dalam pelaksanaan seleksi akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

12. Keputusan Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Sosial TA 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini