TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/10/2018).
Taufik Kurniawan diduga menerima suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Tahun 2016 senilai Rp 100 miliar
"KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan), TK ini sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019, sebagai tersangka.'
"TK yang merupakan wakil ketua DPR diduga menerima hadiah atau janji," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers seperti dikutip Tribunnews.com dari video konpres yang dirilis di akun Twitter KPK.
Dalam kasus tersebut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen dan mendapatkan imbalan Rp 3,65 miliar.
Taufik dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Taufik telah dicekal ke luar negeri oleh KPK.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Theodorus Simarmata, membenarkan adanya surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
"Surat (pencegahan ke luar negeri untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan) ada," ujar Theodorus, melalui aplikasi pesan singkat, Minggu (28/10/2018).
Namun, ia tidak mau berkomentar banyak terkait pencegahan tersebut.
Theodorus meminta Kompas.com untuk menanyakan informasi lebih lanjut kepada pihak KPK.
"Konfirmasi ke penyidiknya saja," tuturnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan dari pihak KPK terkait pencegahan ini.
Sebelumnya, Taufik terlihat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, pada 5 September silam.
Menurut pengakuan Taufik, kedatangannya untuk menyampaikan keterangan terkait mekanisme pembahasan APBN kepada penyelidik KPK.
Taufik menegaskan bahwa kedatangannya hanya untuk memberikan keterangan, bukan sebagai saksi.
“Saya sampaikan kepada penyelidik (KPK) secara keseluruhan terhadap pembahasan APBN semua termasuk mekanisme keseluruhannya,” ujar Taufik, usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Rabu.
(Tribunnews.com/Daryono)