TRIBUNNEWS.COM - Artis asal Jepang, Maria Ozawa diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali, Rabu (7/11/2018) dini hari.
Hal ini berawal saat wanita yang kerap dipanggil Miyabi ini menghadiri acara ulang tahun Barbie Nouva pada Selasa (6/11/2018).
Baca: Main ke Bali, Maria Ozawa alias Miyabi Malah Dipanggil Kantor Imigrasi
Berikut ini tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta terkait diperiksanya Maria Ozawa oleh Imigrasi di Bali.
Simak selengkapnya di sini!
1. Kronologi pemeriksaan
Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com pada Kamis (8/11/2018), pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kasi TIK Kanim Kelas I Denpasar, Bagus Aditya Nugraha Suharyono saat dikonfirmasi pada Rabu (7/11/2018).
Pihak Imigrasi Denpasar memang melakukan pemeriksaan warga negara asing atas nama Sayaka Stephanie alias Maria Ozawa.
"Benar, pada hari Selasa tanggal 6 November 2018 jam 23.45 Wita, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar cq Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah meminta keterangan terhadap seorang WN Jepang," kata Bagus melalui pesan singkat.
Saat itu, Maria Ozawa dimintai klarifikasi oleh seksi Intelkadim mengenai kegiatannya di Revayah Ayung Villa yang beralamat di Jalan Sekar Tunjung XII Nomor 188, Kesiman-Denpasar.
"Di lokasi tersebut diadakan acara perayaan ulang tahun Saudari Novaka Arnika," kata Bagus.
Pemeriksaan berawal dari petugas Intelkadim yang mendapat informasi dari masyarakat melalui media sosial.
Di Revayah Ayung Villa diadakan acara yang mendatangkan seorang WNA Jepang.
"Atas dasar informasi tersebut, teman-teman dari Seksi Inteldakim melakukan pengawasan atau pemantauan rutin dan pulbaket terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang dimaksud," kata Bagus.
Namun, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemkuan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Maria Ozawa.